Tokoh Masyarakat Desa Gambarsari H.Endang Supriadi: Pelaksanakan Pemerintahan Desa tidak Cukup di Monopoly oleh Kelompok Pendukung

Subang(KM)-Tokoh Masyarakat Desa Gambarsari H.Endang Supriadi angkat bicara soal Pembentukan RT RW yang terjadi di Desa Gambarsari, Kecamatan Pagaden Subang yang diduga telah menabrak Peraturan Bupati (Perbub) No.37 Tahun 2019.
Menurut H.Endang Supriadi, Seharusnya dalam menyelenggarakan Pemerintahan, baik tentang kinerja,pengelolaan keuangan dan Pembangunan harus lebih baik dari pejabat Kepala Desa masa lalu.
“Melaksanakan Pemerintahan tidak cukup di monopoly oleh kelompok-kelompok pendukung pada saat pemilihan kepala Desa.” Tutur Ketua Peradi Subang H.Endang Supriadi kepada KM, Senin (29/1).
H.Endang Supriadi mengungkapkan, Jika menempatkan perangkat Desa harus sesuai dengan peraturan tentang usia maksimal 42 tahun dan berijazah sekurang kurangnya SMU atau sederajat dan kemudian pembentukan RT dan RW selaku organisasi masyarakat harus sesuai aturan Peraturan Bupati (Perbub) No.37 Tahun 2019.
“Ini mestinya di lakukan pemilihan , sebagai contoh di Suatu dusun punya hak pilih 800 orang , semisal 4 RT , apabila ketua RWnya satu orang , itu mesti ada pemilihan yang hak pilihnya dari 4 RT sekurang-kurangnya 50 persen di tambah satu, jangan seenaknya berkumpul 20 atau 30 orang saja , ini tidak benar.” Ungkapnya.
H.Endang Juga mengingatkan, Ketika akan mengelola keuangan untuk pembangunan mesti terarah dan sesuai Rencana anggaran biaya.
” Jelas, ini semua pasti akan di awasi oleh pihak-pihak oposisi dan bila di ketemukan penyimpangan,tidak menutup kemungkinan pasti akan di laporkan kepada inspektorat Daerah ke Kepolisian maupun ke Kejaksaan.” Pesannya.
H.Endang menambahkan” apabila Kepala Desa ternyata tidak becus kerja dapat di usulkan berhenti oleh BPD kepada Bupati.” Tambahnya.
Reporter: Din
Leave a comment