Dinas Sosial Subang Tegaskan SDM PKH tidak Boleh Terlibat Politik
SUBANG (KM)- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang, menghimbau kepada SDM PKH sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan menegaskan Kode Etik Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak terlibat aktivitas politik pada pemilihan umum 2024.
“SDM PKH dilarang untuk menggunakan data dan atau informasi yang dimiliki untuk kepentingan politik dan melanggar hukum di luar tugas pelaksanaan PKΗ, dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye partai politik,” ujar Kabid PKH Dinas Sosial Kabupaten Subang Deni kepada KM, Senin (15/1).
Deni menjelaskan didalam peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa pihak SDM PKH tidak boleh menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum dan juga tidak boleh menggunakan atribut PKH.
“SDM PKH dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, dan atau desa/ kelurahan lain yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang, selain itu dilarang juga menggunakan atribut PKH untuk kepentingan politik di luar kepentingan PKH,” jelasnya.
Reporter: Din
Leave a comment