Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Cipunagara Tidak Transparan
SUBANG (KM)- Dalam pelaksanaannya, pekerjaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan Cipunagara patut disayangkan. Pasalnya proyek tersebut tidak transparan dalam Keterbukaan Informasi Publik.
Terbukti disekitar pekerjaan Kantor Kecamatan Cipunagara tidak ada papan informasi proyek. Saat ditanya, Salah seorang pekerja Rudi mengatakan tidak tau anggarannya berapa nilainya. Namun pekerja proyek tersebut mengarahkan supaya bertanya ke .
”Papan proyeknya ada, nilai anggarannya saya tidak tahu,” kata Rudi
Ditanya soal siapa Pemborongnya dan CV apa Rudi mengatakan bahwa proyek tersebut di kerjakan oleh CV Kurnia dan pemiliknya adalah atas nama Handi orang Subang.
“Pemborongnya Pa Handi orang Subang, CV-nya CV. Kurnia,” kata Rudi.
Sementara, Camat Cipunagara Ganjar Taupiq mengatakan Pemilik pekerjaan tersebut milik ibu Nia dan selain itu, camat juga mengatakan nilai pekerjaan itu sebesar Rp.100 juta dan mengenai papan proyek menurut dia papan proyek ada terpasang
“Pemborongnya Bu Nia, besar anggarannya 100 juta. Papan proyek ada terpasang di samping.” Kata Camat
Tidak hanya disitu, setelah Kupasmerdeka.com kroschek kebenaran keberadaan papan proyek tersebut, alhasil bendner informasi proyek tersebut tidak ada di samping mana pun.
Tentunya dalam hal ini diduga proyek tersebut tidak transparansi dan lalai dengan adanya Undang – Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik perihal hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan, dan Demi terjaminnya pelaksanaan program pemerintah dan keterbukaan informasi publik di dalam pembangunan fisik maka lahirlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/ jasa Pemerintah.
Reporter: Din
Leave a comment