Proyek Betonisasi Jalan di Perumahan Taman Tridaya 1 Bekasi Diduga Kurangi Spesifikasi Beton

Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan Jl Mawar 5 - 10 Perum Taman Tridaya Indah 1 Rt 010 Rw 010 Desa Tridaya Sakti, dikerjakan kontraktor CV, Gaza Utama

Bekasi (KM) – Untuk menggenjot perekonomian, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan sebagian anggaran APBD 2023 ke pembangunan infrastruktur jalan melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Bekasi, Bidang PSU.

 

Namum sangat disayangkan, hal ini kembali diciderai dengan ulah para oknum kontraktor nakal, yang diduga mengurangi komponen bahan material spesifikasi betonisasi.

 

Salah satunya, peningkatan jalan lingkungan yang berlokasi di Jalan Mawar 5 – 10 Perum Taman Tridaya Indah 1 RT. 010 RW. 010 Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan yang dikerjakan kontraktor CV, Gaza Utama dengan nilai anggaran Rp 199.516.627.

 

Bedasarkan informasi yang di terima, Rabu malam (1/11/2023), hasil volume keselurahan yang dikerjakan kontraktor pada kegiatan tersebut, yaitu panjang 192m, lebar 4 m dan ketebalan 15cm.

 

Adapun hasil pengiriman bahan material kubikasi beton yang di pesan kontraktor sampai akhir pekerjaan, hanya 98m3, dengan jumlah mobil pengiriman muatan material beton (Molen Mixer) ke lokasi pekerjaan 13 mobil, hal itu disampaikan media kepada pengawas bidang PSU, Pedro, melalui pesan whatsApp, namun dirinya enggan berkomentar.

 

Begitu juga konsultan pengawas bernama Rahmat, saat dikonfimasi terkait kegiatan tersebut, ia pun tidak merespon.

 

Sementara, menurut Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) Yanto Purnomo, terkait kegiatan tersebut dirinya mengatakan adanya pengurangan pemesanan material betonisasi yang dilakukan oknum kontraktor, nantinya akan merugikan Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

 

“Karena, dari perhitungan volume dengan panjang 192 meter lebar 4 meter dan ketinggian 15 sentimeter, pihak kontraktor hanya memesan 98 m3, jelas sudah melakukan kecurangan,” kata Yanto kepada kupasmerdeka.com, Kamis (2/11).

 

Bila dihitung secara analisa, kata Yanto, dengan volume rumus 192m(P)x4m(L)x15m(T) harusnya 115m3, artinya untuk pengiriman kurang lebih 16 mobil molen.

 

Maka dari itu, terkait adanya dugaan pengurangan kubikasi pengiriman beton yang dilakukan kontraktor CV. Gaza Utama, Yanto meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang PSU untuk melakukan tindakan tegas dan mengecek invoice surat jalan pengiriman bahan material beton yang dipesan kontraktor.

 

“Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, pihak inspektorat harus ikut andil. Karena hal ini telah merugikan pemerintah dan masyarakat sebagai penerima manfaat,” pungkasnya

Reporter: Den

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*