Oknum Aparat Penegak Hukum Diduga Jadi Beking Penimbunan BBM Subsidi Ilegal di Karawang

Karawang (KM) – Penyelidikan tim media mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh oknum penimbun di Kabupaten Karawang, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat setempat, Minggu (19/11/2023).
Meskipun telah dilaporkan, belum ada respons signifikan dari aparat penegak hukum Polda Jabar. Pembelian besar-besaran BBM bersubsidi jenis solar disinyalir merugikan negara dan masyarakat, dijual kembali tanpa subsidi kepada perusahaan industri dan proyek galian.
Team Investigasi Media menyebutkan bahwa ada indikasi kordinasi antara oknum pelaku penimbunan BBM Bio Solar Bersubsidi ilegal dan oknum aparat penegak hukum. Informasi dari penjaga gudang solar dan masyarakat setempat menunjukkan bahwa oknum aparat menjadi “beking” yang mengkoordinir beberapa armada untuk penimbunan ilegal. Lokasi penimbunan teridentifikasi di daerah Wadas, Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.
Andy, Ketua Tim Investigasi dari jendelainformasinews.com menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi dalam skala besar memberikan dampak negatif terutama pada masyarakat dan negara.
“Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ini jenis solar, dan pembeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken diduga melakukan penyimpanan tanpa izin.
“Pasal 53 huruf c UU 22/2001 menjadi dasar hukum bagi tindakan pidana ini. SPBU yang menjual BBM kepada pembeli yang kemudian melakukan penimbunan dapat dipidana sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tergantung pada unsur kesengajaan yang terpenuhi,” tegasnya.
Kami Berharap Dari Pihak Kepolisian TNI, Polri, BPH Migas, Kapolda, Pangdam, akan segera memberikan respon mempercepat, kami harap APH dapat menegaskan dan menindak tegas terhadap temuan ini untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia.
Reporter : Herry Setiawan
Editor: mos
Leave a comment