Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 15,5 Milyar

JAKARTA (KM) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar, subsider dua tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Jhonny G Plate terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Jhonny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Meskipun tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) mencakup pidana 15 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut termasuk pengurangan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP dan pengembalian sejumlah uang yang masuk ke kas negara.
Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, seperti fakta bahwa Jhonny G Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan bahwa dia sopan selama persidangan.
Selain Jhonny G Plate, sidang putusan ini juga melibatkan terdakwa lainnya, seperti eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Reporter: rso
Editor: red
Leave a comment