Dianggap Sewenang-wenang Lelang Jaminan Nasabah, KPKNL Medan, BSI Tangerang City, dan BPN Deli Serdang Digugat Ke PN Tangerang

Logo Bank Syariah Indonesia

TANGERANG (KM) – KPKNL Medan, BSI Cabang Tangerang City dan BPN Kabupaten Deli Serdang Medan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangeràng. Gugatan tersebut disinyalir akibat tindakan secara sewenang-wenang yang melelang jaminan pada bulan Juli 2023 sehingga merugikan seorang nasabah berinisial AH.

Menurut AH, selama ini dirinya kooperatif dalam penyelesaian kredit. Bahkan, di bulan Mei 2023 dirinya telah menginfokan secara tertulis ke BSI cabang Tangerang City akan ada penyelesaian kreditnya. Namun pihak BSI malah dengan sewenang-wenang mengajukan lelang aset AH ke KPKNL dan dilelang pada bulan Juli 2023 di bawah harga apprasial yang pernah dilakukan 1 tahun lalu.

“Pada tahun lalu ada beberapa kali pihak BSI datang, tapi akhir-akhir ini tidak datang lagi. Namun tiba-tiba datang lagi membawa surat peringatan I, II dan III. Loh kenapa bisa begini?,” ungkap AH yang merasa dirugikan.

Dalam proses gugatan tersebut, AH memberikan kuasa kepada Abdul Aziz SH untuk memperjuangkan haknya di mata hukum.

Sementara menurut Abdul Aziz SH, tindakan KPKNL yang melelang jaminan nasabah AH, jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum karena nasabah telah melakukan gugatan ke PN Tangerang.

“Secara hukum, lelang tidak bisa/tidak boleh dilakukan karena a upaya hukum terkait proses pelaksanaan lelang yang cacat administrasi,” ujar Abdul Aziz SH.

Reporter/ Editor : Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.