Akhir masa jabatan, Di Duga Wali Kota Bogor Masih Melanggar Perundang- undangan
Bogor (KM) – Akhir-akhir ini kota bogor sangat ramai diperbincangkan diberbagai media sosial, mulai dari masalah pendidikan (PPDB), angka pengangguran tertinggi dijawa barat dan tingkat kesejahtraan masyarakat kota bogor yg kian tak menuai penyelesaian.
Ditengah carut marutnya polemik ini, terendus dugaan tindakan kong kali kong antara Wali Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor dalam Pemakaian APBD yg tidak melalui prosesur yg benar. Tentu ini menjadi sinyal bahwa diakhir masa jabatan, diduga Walikota masih sempatnya melakukan tindakan melanggar aturan perundang-undangan.
Ketua umum HMI MPO Cabang Bogor menyampaikan bahwa ada beberapa agenda yg janggal secara prosedural dalam pemakaian APBD, diantaranya HUT Korpri, munaslub apeksi, dan beberapa kegiatan seremoni pelepasan Bima arya selaku Walikota Bogor yang memakai anggaran dari APBD. Beberapa agenda ini terkesan dipaksakan oleh Pemkot dan sangat tidak mempertimbangkan keuangan kota bogor yg sempat mengalami defisit hingga Rp 136 Miliar.
Adapun menjadi sangat janggal juga ketika agenda tersebut nyatanya sudah dicoret di rapat banggar DPRD kota bogor, namun diduga tetap dilaksanakan memakai APBD.
Dalam hal ini HMI MPO Cabang Bogor menduga kuat pihak Walikota dan DPRD kota bogor telah melakukan kegiatan penyalahgunaan kewenangan dan praktek Korupsi ditubuh pemerintah kota bogor. Bahkan berdasarkan informasi dan bukti yg didapatkan oleh HMI MPO Cabang Bogor, adanya dugaan pengkondisian APBD yang dilakukan oleh satu orang.
Ketua umum HMI menyampaikan bahwa akan tetap mengawal kasus ini sampai adanya titik terang, menuntut Walikota bogor menjelaskan alasan yg mendasari kegiatan kegiatan yg memakai APBD tetapi tidak menyasar masyarakat, menuntut walikota bogor membatalkan agenda2 tersebut, meminta DPRD menjelaskan janggalnya pemakaian APBD dan mendesak pihak APH melakukan penyelidikan terhadap isu ini.
Ki Medi
Leave a comment