Pemakzulan Presiden dan Wakilnya Proses yang Normal Dalam Negara Demokrasi

Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Kolom oleh Dr Anthony Budiawan *)

Impeachment, atau pemakzulan, atau diberhentikan dari jabatan, adalah sebuah proses normal di negara demokrasi apabila presiden atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.

Dinungkinkannya proses pemakzulan ini sangat penting bagi bangsa dan negara, agar presiden dan wakil presiden wajib menjalankan tugas-tugas pemerintahannya sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditetapkan di dalam konstitusi.

Di dalam konstitusi Indonesia, presiden dan wakil presiden juga dapat diberhentikan seperti di atur di dalam Pasal 7A:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Yang dimaksud dengan pengkhianatan terhadap negara antara lain melanggar konstitusi. Sedangkan perbuatan tercela antara lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi. Misalnya, pembohongan publik dapat masuk kriteria perbuatan tercela, atau seperti yang disebut Rocky Gerung di dalam video ini.

Proses pemberhentian presiden harus diajukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, apabila masyarakat menduga bahwa presiden telah melakukan perbuatan tercela dan atau melanggar konstitusi, dengan bukti-bukti cukup lengkap, maka masyarakat dapat menghadap dan minta Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengevaluasi presiden, apakah benar presiden telah melakukan dugaan perbuatan tercela dan atau melanggar konstitusi.

Kalau DPR sependapat dengan masyarakat, maka DPR bisa minta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan dugaan perbuatan tercela dan atau pelanggaran konstitusi tersebut.

Bisa saja DPR tidak sependapat dengan masyarakat, sehingga proses tidak berlanjut. Atau, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan perbuatan tercela dan atau pelanggaran konstitusi, sehingga proses juga tidak berlanjut.

Apapun hasilnya, yang terpenting adalah proses hukum dapat berjalan dengan baik. Bahwa semua orang sama di hadapan hukum.

 

*) – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*