Gugatan Almas Tsaqibbirru Dikabulkan MK, Gibran Bisa Maju Cawapres

Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta

JAKARTA (KM) – Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta (Unsa), mengaku senang gugatan yang diajukannya terkait batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Almas dikabulkan sebagian, yaitu Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Almas mengatakan, gugatan yang diajukannya ini untuk menguji ilmu yang didapatkannya di kampus Unsa.

“Dengan dikabulkannya gugatan saya ya saya jelas merasa senang. Karena ya apa pun ini usaha yang telah saya dan rekan-rekan saya perjuangkan, ya dalam rangka untuk menguji atau mengetes ilmu yang telah saya dapatkan juga dalam masa kuliah. Ya saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut,” ungkap Almas saat ditemui Senin (16/10/2023) malam.

Almas menjelaskan alasannya mengajukan gugatan karena melihat banyaknya anak muda Indonesia yang berpotensi menjadi pemimpin, tetapi terhalang aturan usia minimal 40 tahun.

Gugatan Almas berawal dari diskusi bersama rekan-rekannya dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi saat magang di kantor Kartika Law Firm, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Yang saya gugat di sini adalah jalan alternatif yang dapat dibuka karena saya turut prihatin banyak orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju, tetapi masih terhalang batas usia. Jadi pokok dalam gugatan tersebut adalah memberikan jalan alternatif berupa pengecualian atau yang berpengalaman telah menjadi kepala daerah maupun sebagai gubernur maupun wali kota atau bupati,” ujarnya.

Saat disinggung soal keterkaitan gugatannya itu dengan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Almas mengaku tak mengenal dengan Gibran secara pribadi. Gugatannya ini berasal dari dirinya dan teman-temannya. Tak ada intervensi dari pihak-pihak lain, termasuk ayahnya, yang merupakan pengacara sekaligus Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

“Kalau komentar (memuluskan langkah politik Gibran) seperti itu saya boleh menanggapi ini tidak ada kaitanya dengan Mas Gibran atau apa pun. Ini murni dari saya sendiri tidak ada intervensi pihak mana pun dan ya ini berjalan dengan apa adanya tidak ada intervensi,” tegasnya.

Meski demikian, Almas mengakui Gibran memiliki prestasi yang bagus sebagai seorang pemimpin. Ia juga mengaku terinspirasi dengan sosok pemimpin muda seperti Gibran.

“Ya karena kan saya orang Solo, otomatis saya akan merasakan dampaknya Mas Gibran ini langsung gitu kan. Mungkin di luar sana banyak tetapi kurang tahu kan saya merasakannya yang di Solo saja,” ujarnya.

Almas menekankan, gugatannya tidak spesifik untuk membantu Gibran maju di Pilpres 2024. Namun, Almas mengakui, Gibran dapat bertarung di pilpres dengan adanya putusan MK itu.

“(Gibran) Ya sepertinya bisa. (Punya potensi) ya. (meskipun tidak spesifik untuk membantu jalan Mas Gibran) enggak,” ujarnya, dikutip dari beritasatu.com.

Putusan MK ini disambut baik oleh sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI menilai, putusan MK ini membuka peluang bagi anak muda untuk menjadi pemimpin.

“Putusan MK ini adalah kabar baik bagi anak muda Indonesia. Anak muda tidak lagi terhalang usia untuk menjadi pemimpin nasional,” kata Sekjen PSI, Dedek Prayudi, dalam keterangannya.

Dedek berharap, putusan MK ini dapat mendorong lahirnya pemimpin-pemimpin muda yang berkualitas dan berprestasi.

“Putusan MK ini juga dapat mendorong regenerasi kepemimpinan di Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: rso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*