Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

BEKASI(KM) – Seorang warga Kota Bekasi, Hasan Basri yang juga pernah menggugat mantan Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja soal Pengangkatan Direktur Utama PDAM pada tahun 2020 silam ke PTUN Bandung, melaporkan beberapa dugaan Korupsi yang diduga dilakukan oleh jajaran Direksi PDAM Tirta Bhagasasi ke Kantor Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis (26/10).
Hasan Basri mengatakan secara rinci diantaranya soal adanya dugaan suap dalam pengangkatan direksi – direksi di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi dan menguapnya Bunga deposito pada rekening PDAM Tirta Bhagasasi di beberapa Bank.
“Belum lagi Soal pemotongan Asuransi Pegawai yang tidak disetorkan ke Jiwasraya dan juga mengenai dugaan siasat busuk penyertaan Modal ” ucap Hasan saat di wawancarai di gedung Bareskrim.
Ketika ditanya awak media secara rinci materi laporan itu Hasan pun menjelaskan bahwa secara basic data dari bukti – bukti yang pernah ia sertakan dalam sidang gugatan di PTUN Bandung.
“Secara rinci pastinya dokumen- dokumen dan rekaman yang saya sertakan waktu Gugatan Ke PTUN Bandung,” paparnya.
Masih lanjutnya, artinya secara keabsahan bukti tentunya sudah dipersidangkan tahun 2020 sampai awal tahun 2021 dan selain itu ada juga dugaan pencucian uang yang dilakukan dirut PDAM. “Nah beliau ini kan gak lapor LHKPN secara rutin artinya tidak patuh hukum.” jelasnya.
Reporter: Mon
Editor: red
Leave a comment