Pengisian BBM Bio Solar Bersubsidi di SPBU Cijujung 34.16712 Bogor Patut Dipertanyakan
BOGOR (KM) – Kegiatan pengisian di SPBU Cijujung 34.16712 Kabupaten Bogor mencurigakan dengan adanya transaksi menggunakan Mobil Box yang diduga bermuatan Kempu berisi BBM jenis Bio Solar bermuatan berton – ton, pada (31/07).
Diduga modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengisi BBM Bersubsidi Bio Solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkle dengan nomor polisi B 9186 FXU.
Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang- undangan yang berlaku.
Adapun kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi khususnya tidak terlalu clear selalu di lakukan terus – menerus Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.
“Kami harap kepada Bapak Bupati Bogor. BPH MIGAS. KAPOLRI. KAPOLDA. KAPOLRES. KAPOLSEK. KODIM. & KEJAKSAAN yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, dapat menindak lanjuti, dan ditindak tegas setiap SPBU yang sengaja membiarkan atau menjual BBM yang bersubsisi, kepada orang-orang yang selalu mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat Indonesia,” kata seorang warga.
Reporter: Bayu
Editor: red
Leave a comment