Forum RT dan RW Desa Junti Nilai Kepala Desa Junti Dinilai Mengingkari Kesepakatan Penerimaan Karyawan
Forum RT dan RW Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menyayangkan keputusan Kepala Desa Junti yang mengingkari kesepakatan bersama terkait penerimaan karyawan di wilayah industri Buditexindo.
Kesepakatan tersebut dibuat pada 22 Juni 2023, yang di fasilitasi oleh Forum Kawasan (PT Griya Cikande Sentosa), dan dihadiri Muspika Jawilan. Dalam kesepakatan tersebut, Kepala Desa Junti menyatakan dan menyerahkan apabila terdapat permintaan perekrutan karyawan akan diserahkan pengkordiniran kepada forum RT dan RW dengan secara bergilir dengan secara adil dan merata. Setiap pelamar yang akan masuk di perusahaan-perusahaan yang ada di desa Junti, harus dibubuhi stempel dan tanda tangan Kepala Desa, serta forum RT RW tersebut.
Ketua Forum RT dan RW Desa Junti, Dolar Sutisna, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Junti yang mengingkari kesepakatan tersebut.
“Kami murni memperjuangkan hak masyarakat desa Junti, yang harus bersaing dengan kandidat-kandidat dari luar desa,” kata Dolar. “Yang sudah bukan rahasia lagi, pasti ada sesuatunya.”
Dolar juga menyayangkan sikap perusahaan-perusahaan yang tidak memahami isi surat kesepakatan tersebut. Menurutnya, kondusifitas terjadi jika semua pihak dapat menjalin sinergitas.
“Mohon maaf kepada pemuda dan pemudi desa Junti, perjuangan kami tidak bisa maksimal, untuk mengentas kan pengguran di wilayah desa Junti, Terlalu banyak halangan,” kata Dolar.
Padahal, menurut Dolar, kesepakatan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas, transfaransi dan keterbukaan di tengah tengah masyarakat terkait penerimaan karyawan di wilayah industri Buditexindo.
“Kami berharap, Kepala Desa Junti dapat segera merealisasikan kesepakatan tersebut,” kata Dolar.
Reporter: Iing S
Editor: red
Leave a comment