Dugaan Proyek Asal Jadi Kabupaten Cilacap, Kontraktor Ancam Wartawan
Cilacap (KM) – Seorang kontraktor bernama Guntur, yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Penyarang Karangreja (Sidareja) di Kabupaten Cilacap, diduga mengancam seorang wartawan. Ancaman tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/9/2023).
Dalam pesan tersebut, Guntur meminta wartawan tersebut untuk tidak lagi memberitakan proyeknya. Jika tidak, Guntur mengancam akan melakukan tindakan represif.
“Kalau kamu masih terus memberitakan proyek saya, saya akan laporkan kamu ke polisi,” kata Guntur dalam pesan tersebut. “Saya juga akan suruh anak buah saya untuk menghajar kamu.”
Proyek peningkatan jalan Penyarang Karangreja tersebut dikerjakan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Cilacap tahun 2023 sebesar Rp684,159 juta. Proyek tersebut diduga sarat dengan korupsi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap, Achmad Farid, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya ancaman yang dilakukan oleh kontraktor tersebut.
“Saya belum tahu soal itu,” kata Farid. “Saya akan cek dulu.”
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ancaman yang dilakukan oleh kontraktor Guntur tersebut menuai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan sikap kontraktor tersebut yang dinilai tidak menghormati kebebasan pers.
“Ini sangat tidak pantas,” kata seorang warga Cilacap, Budi. “Kontraktor tersebut seharusnya kooperatif dengan media untuk memberikan informasi tentang proyeknya.”
“Ini merupakan bentuk intimidasi terhadap media,” kata seorang aktivis, Rini. “Ini harus dilawan.”
Ancaman yang dilakukan oleh kontraktor Guntur tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Masyarakat dan media perlu bersatu untuk melawan segala bentuk intimidasi terhadap media.
Reporter: red
Editor: red
Leave a comment