AKBP Achiruddin Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Solar Ilegal

AKBP Achiruddin menjalani sidang di PN Medan

MEDAN (KM) – Jaksa menuntut AKBP Achiruddin selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena dinilai secara sah bersalah turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah,” kata JPU Randi saat membacakan tuntutan di PN Medan Senin (18/9/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan, sebelumnya, Achiruddin juga dituntut 1 tahun 9 bulan penjara oleh JPU dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

JPU menuntut Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak menyalahgunakan angkutan bahan bakar yang bersubsidi di pemerintah. Achiruddin dinilai turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal yang ditemukan di dekat rumahnya.

JPU menilai Achiruddin turut serta terlibat dalam kasus solar ilegal berdasarkan sejumlah bukti, antara lain Gudang solar ilegal ditemukan di dekat rumah, memiliki hubungan dekat dengan pemilik gudang solar ilegal dan menerima uang dari pemilik gudang solar ilegal.

Dalam kasus penganiayaan, Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara karena dinilai bersalah karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Aditya Hasibuan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral dengan memukulnya menggunakan botol kaca.

Achiruddin didakwa dalam kasus gudang solar ilegal bersama dua terdakwa lainnya yakni petinggi PT Almira, Parlin dan Edy. Dalam perkara ini, Achiruddin didakwa dengan pasal UU Cipta Kerja.

Pada tanggal 19 September 2023, Achiruddin mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa. Dalam nota pembelaan, Achiruddin menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus solar ilegal. Achiruddin juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

Majelis hakim akan memutus perkara ini pada tanggal 28 September 2023.

Reporter: Mso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*