Proses Penyelidikan Kasus Penistaan Agama oleh Abdul Aziz bin Nuhasan di Bareskrim Polri Berlanjut
JAKARTA (KM) – Proses penyelidikan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Abdul Aziz bin Nuhasan di Bareskrim Mabes Polri terus berlanjut. Pada hari Senin, 28 Agustus 2023, penyelidik Bareskrim Mabes Polri mengundang pihak pelapor untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan saksi pelapor, yang dimulai pukul 13.30 dan berakhir pukul 19.00 atau sekitar 5 setengah jam, pelapor menyerahkan barang bukti sebanyak 13 barang bukti. Barang bukti ini merupakan tambahan dari pelapor pertama yang menyerahkan barang bukti sebanyak 18 barang bukti. Dengan demikian, total barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor 1 dan 2 kepada penyelidik sebanyak 31 barang bukti.
Menurut keterangan saksi pelapor Agung Anugrahjati, pemanggilan Bareskrim akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi fakta. “Setelah pemanggilan saksi pelapor akan dilanjutkan pemanggilan pada saksi fakta. Untuk saksi fakta rencana berjumlah 3 orang dan kemungkinan saksi fakta akan bertambah,” kata Agung Anugrahjati dalam keterangannya.
Saat ditanya bagaimana kalau terlapor Abdul Aziz bin Nuhasan yang saat ini menurut informasi akan berusaha kabur keluar negeri dengan alasan berobat karena sakit stroke, Agung menjawab, “Jangan khawatir dengan informasi tersebut, karena menurut informasi sampai saat ini paspor yang dibuat secara khusus belum bisa jadi. Kita akan fokus pada perkara ini.”
Dalam kesempatan ini, Agung Anugrahjati mengajak pada semua mantan Islam Jamaah LDII untuk bergabung dalam Gerakan Cabut Bai’at Internasional (GCBI) dari Abdul Aziz bin Nurhasan, seorang imam Islam Jamaah LDII, pada tanggal 9 September 2023 di Bandung.
“Saat ini sudah ada Koordinator GCBI-923 di 22 provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, ditambah lagi Koordinator di 3 negara. Kemungkinan besar akan lebih banyak lagi Koordinator GCBI-923 di setiap provinsi maupun mancanegara,” ucap Agung Anugrahjati sebagai Koordinator GCBI-923.
Reporter: redho
Editor: red
Leave a comment