Pembangunan Tower Monopole di Aren Jaya, Bekasi Diduga Belum Kantongi IMB

Pembangunan Tower yang Berlokasi Di Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Kota Bekasi (KM) – Maraknya pembangunan tower di Kota Bekasi kian berjamur yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), salah satunya, bangunan Tower sejenis monopole dengan Ketinggian 32cm yang berlokasi di Perumahan Perumnas 3 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

“Sebab, saat awak media mencoba menghubungi pihak tower dari PT. Centratama Menara Indonesia bernama Erik selaku sebagai pelaksana lapangan, guna menanyakan proses perizinan IMB, pihaknya tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengawasan bangunan wilayah III Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, yahya, saat dimintai keterangan terkait keberadaan tower monopole yang berlokasi di perumahan perumnas 3 Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, justru dirinya mengaku baru mengetahui.

“Saya belum pernah tahu kalau ada bangunan tower, Terima kasih informasinya. Nanti saya kontrol di Bidang perihal perizinannya,”kata Yahya Kepada kupasmerdeka.com melalui pesan whatsApp Rabu, (23/08).

Menurut Yanto, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) kalau pihak tower tidak bisa memberikan jawaban, ketika ditanyakan soal perizinan IMB oleh media, berarti. Pengelola bangunan tower tersebut belum mengurus izin.

“Artinya, Pengelola tower PT. Centratama Menara Indonesia, sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Bekasi, Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan,”jelas Yanto.

Apalagi, sambung Yanto, IMB merupakan produk hukum yang harus ditaati warga negara tanpa terkecuali. Jika melanggar akan dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah. Tujuan IMB ini adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan yang pasti adalah kepastian hukum, semuanya ini sudah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

“Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemkot Bekasi, melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) agar melakukan peninjauan kelokasi, pengecekan legalitas perizinan yang mereka miliki.”tegas Yanto.

Reporter: Den

Editor: redaksi

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: