Kate Lim Tantang Debat Hukum dengan Kapolri, Ini Tanggapan Peradi Pergerakan dan LQ Indonesia Lawfirm

Kate Victoria Lim tunjukkan surat di Mabes Polri

JAKARTA (KM)- Kate Lim, putri dari pengacara Alvin Lim, menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk debat terbuka terkait imunitas profesi advokat. Tantangan ini muncul setelah Alvin Lim dilaporkan ke polisi oleh sejumlah jaksa atas dugaan pencemaran nama baik.

Peradi Pergerakan menanggapi tantangan Kate Lim dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidak tepat karena Kate Lim bukan advokat dan masih belum dewasa. Peradi Pergerakan juga mendesak orang tua Kate Lim untuk memberikan nasehat padanya dan meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk turun tangan.

LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum tempat Alvin Lim bekerja, membela tantangan Kate Lim. LQ Indonesia Lawfirm menyatakan bahwa Kate Lim memiliki hak untuk membela ayahnya dan bahwa tantangannya kepada Kapolri adalah sah. LQ Indonesia Lawfirm juga mempertanyakan kapasitas Sugeng Teguh Santoso, ahli etik advokat yang mewakili Peradi Pergerakan, untuk menjawab tantangan Kate Lim.

Kate Lim menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk debat terbuka terkait imunitas profesi advokat. Tantangan ini muncul setelah Alvin Lim dilaporkan ke polisi oleh sejumlah jaksa atas dugaan pencemaran nama baik.

Peradi Pergerakan menyatakan bahwa tantangan Kate Lim tidak tepat karena Kate Lim bukan advokat dan masih belum dewasa. Organisasi ini mendesak orang tua Kate Lim untuk memberikan nasehat padanya dan meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk turun tangan.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menanggapi pendapat Sugeng Teguh Santoso dan Peradi Pergerakan.

“Ada apa dengan Sugeng Teguh Santoso dan Peradi Pergerakan? Sugeng mengaku sebagai ahli etik advokat dan secara terang-terangan mengeluarkan pernyataan yang membela Kapolri, bukankah keterangan Ahli yang masih dalam tahap penyidikan adalah rahasia dan tidak boleh dibuka sebelum persidangan?” ujarnya.

LQ Indonesia Lawfirm akan membela tantangan Kate Lim karena Kate Lim memiliki hak untuk membela ayahnya dan bahwa tantangannya kepada Kapolri adalah sah.

LQ Indonesia juga mempersoalkan kapasitas Sugeng Teguh Santoso, ahli etik advokat yang mewakili Peradi Pergerakan, untuk menjawab tantangan Kate Lim.

Pernyataan Kate Lim dan tanggapan Peradi Pergerakan dan LQ Indonesia Lawfirm telah menimbulkan perdebatan di masyarakat. Ada yang mendukung tantangan Kate Lim, ada pula yang menganggapnya tidak tepat.

Mereka yang mendukung tantangan Kate Lim berpendapat bahwa hal tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan bahwa Kate Lim memiliki hak untuk membela ayahnya. Mereka juga berpendapat bahwa Kapolri sebagai pejabat publik seharusnya terbuka untuk berdebat dengan masyarakat.

Sementara itu, mereka yang menganggap tantangan Kate Lim tidak tepat berpendapat bahwa hal tersebut dapat menimbulkan polemik dan bahwa Kate Lim belum memiliki kapasitas untuk membahas masalah hukum yang kompleks. Mereka juga berpendapat bahwa Kapolri tidak perlu menanggapi tantangan Kate Lim karena hal tersebut merupakan masalah pribadi Alvin Lim.

Pada akhirnya, keputusan untuk menerima atau menolak tantangan Kate Lim adalah hak prerogatif Kapolri. Namun, perdebatan yang muncul menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia masih peduli dengan masalah hukum dan keadilan.

Reporter: MSo

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.