Kabid Satpol PP Jawa Barat dan Dinas ESDM Kabupaten Bogor Lakukan Sidak Pertambangan di Cigudeg

Kabid Satpol PP dan ESDM Kabupaten Bogor melakukan sidak ke beberapa titik pertambangan di Desa Rengasjajar, kecamatan Cigudeg, Bogor, (23/8/2023)

BOGOR (KM) – Terkait banyaknya pertambangan yang diduga ilegal di Cigudeg Kabupaten Bogor, Kabid Satpol PP beserta ESDM Kabupaten Bogor melakukan sidak ke beberapa titik pertambangan yang ada di Desa Rengasjajar, kecamatan Cigudeg, Bogor (23/8).

Salah satu pertambangan yang disidak pada hari itu ialah PT Andal Kirana yang diduga beroperasi dengan ilegal atau tidak mengantongi ijin.

Kepala bidang penegakan peraturan gubernur dan peraturan daerah Guntur Susanto menyampaikan kegiatan hari ini terkait dengan pemantauan pelaksanaan galian tambang yang ada di Kabupaten Bogor.

“Hari ini kita melaksanakan Lidik dan sidik terkait pemantauan galian tambang di wilayah Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, kabupaten Bogor. setelah hasil dari pemeriksaan kami mendapati bahwasanya PT AKR sudah memenuhi perijinannya, namun masih ada kekurangannya,” ungkapnya.

“Terkait kewajiban, kaidah kaidah yang baik terkait rambu rambu keamanan pertambangan itu belum ada,” tambahnya.

“Harus di segerakan terkait rambu rambu keamanan perusahaan tersebut,” jelasnya.

Dan yang kedua disidak ialah PT BSP yang diduga melakukan penggalian dan pengangkutan tanah urug tanpa izin, dimana Agus selaku HRD PT BSP menyangkal adanya aktifitas galian tanah urug..

“Tidak ada kegiatan penjualan tanah urug di PT BSP ini, adapun yang melakukan penggalian dan penjualan tanah urug itu di kelola oleh warga sekitar, itu pun dulu kalo sekarang udah tutup. Mobil pengangkut tanah tersebut hanya melintas di area PT BSP,” ucap Agus selaku HRD PT BSP.

Camat Cigudeg yang ikut dalam sidak tersebut memberikan arahan kepada para pengusaha tambang agar mengikuti peraturan yang berlaku.

“Hari ini kita bersama pol PP provinsi Jawa Barat dan pol PP kabupaten bogor adakan sidak ke lokasi pertambangan terkait adanya pemberitaan yang menduga perusahaan tersebut tidak mengantongi izin,” ucapnya.

“Tapi ternyata setelah sidak, izin IUP nya ada. Hanya tidak mengantongi izin lingkungan, kemarin hanya mis komunikasi bukan tidak ada tapi sedang di urus.” Tambahnya.

“Saya harap perusahaan di wilayah Rengasjajar khususnya untuk taat aturan dan selalu meminta izin lingkungan kepada masyarakat sekitar dan desa,” ujar camat Cigudeg Pardi.

Di sisi lain pemerintah Desa Rengasjajar saat di konfirmasi membenarkan adanya sidak tambang yang ada di desanya.

“Benar hari ini ada sidak dari pol PP provinsi Jawa Barat, ESDM dan pol PP kabupaten Bogor ke beberapa perusahaan pertambangan yang ada disini,” jelasnya.

Hapidin yang mewakili Pemdes Rengasjajar berharap para pengusaha harus lebih memperhatikan izin, terutama izin di lingkungan sekitar.

Reporter: Bayu

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.