HIPMA SULTRA BOGOR Lakukan Atas Kasus Korupsi PT. Antam UBPN Konawe Utara
BOGOR (KM) – Himpunan Pemuda dan Mahasiwa (HIPMA SULTRA BOGOR) melakukan aksi kedua kalinya mengenai kasus korupsi pertambangan dan penjualan ore nikel di konsesi PT. Antam UBPN Konawe Utara (Blok Mandiodo), Kamis (10/8).
Ketua Hipma Sultra-Bogor Musrifin mengatakan Per tanggal 9 Agustus sudah 10 orang yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung, diantaranya yaitu General Manager PT. Antam UBPN Konawe Utara yang berperan dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT. Antam dan PT. Lawu Agung Mining selaku mitra Kerja PT. Antam.
General Manager PT. Antam UBPN Konawe Utara juga diduga mengetahui adanya jual beli ore nikel ke smelter Morosi dan Marowali. Selain General Manager PT. Antam UBPN Konawe Utara dan perusahaan mitra kerja PT. Antam, tersangka lainnya merupakan mantan Dirjen Minerba dari Kementrian ESDM dan Mantan Direktur Antam yang melakukan penandatanganan KSO. Kerugian Negara dari kasus ini sekitar 5,7 Triliun.
Menurut Ramadhan (Korlap) Ini sesuatu hal yang sangat miris, karena hanya dengan pesoalan dokumen terbang, dan lemahnya pengawasan dari PT. Antam, sehingga terjadilah kasus tersebut.
Mengacu dari kasus tersebut, maka Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu kementrian yang berfungsi sebagai penggerak ekonomi untuk Indonesia sekaligus sebagai akselerator proyek strategis nasional yang notabennya membawahi PT. Antam.
“Kami dari HIPMA SULTRA-BOGOR melakukan Aksi Demonstrasi di depan gedung Kementrian BUMN dengan membawa beberapa poin tuntutan,” kata tuntutan aksi itu.
Tuntutan itu yaitu :
- Mendesak Menteri BUMN agar mencopot Direksi PT. Antam karena tidak mampu bekerja dengan baik dalam melakukan sistem pengawasan dan sistem manajemen pengamanan asset milik Negara, dan menteri BUMN segera membentuk tim khusus untuk mengusut pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya penyimpangan ore yang seharusnya milik PT. Antam, medalami secara manajerial atas kelalaian manemen PT. Antam dalam hal ini termasuk Direksi PT. Antam.
- Meminta Menteri BUMN agar mengeluarkan surat kepada Pimpinan PT. Antam UBPN Konawe Utara agar mempermudah IUP perusahaan lokal yang mau melakukan aktivitas pertambangan di daerahnya sendiri yakni Sulawesi Tenggara.
- Meminta Kejaksaan Agung agar mengusut kasus korupsi pertambangan dan penjualan ore nikel di wilayah konsesi PT. Antam UBPN Konawe Utara (Blok Mandiodo) lebih serius dan mendalam sampai akar rumput, sebab sesuatu hal yang janggal jika hanya satu orang dari internal PT. Antam yang mengetahui raibnya hasil ore nikel dari lahan PT. Antam Sultra dijual ke Morosi dan Marowali.
Reprter: Ki Medi
Leave a comment