Debat Hukum Kate Victoria Lim Melawan Kapolri Soal Pencemaran Nama Baik Alvin Lim, Ini Jadwalnya

Kate Victoria Lim vs Kapolri Jendral Sigit Prabowo

JAKARTA (KM) – Kate Victoria Lim, anak pengacara Alvin Lim yang dipenjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik, menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berdebat terbuka. Debat ini (sesuai undangan) akan diselenggarakan pada tanggal 4 September 2023 pukul 18:00 WIB di kanal YouTube Quotient TV.

Kate Victoria Lim mengatakan bahwa dirinya ingin berdebat dengan Kapolri untuk mencari keadilan bagi ayahnya. Ia merasa bahwa ayahnya telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian.

“Saya ingin menantang Kapolri untuk berdebat secara terbuka di depan media massa agar masyarakat bisa menilai sendiri,” kata Kate Victoria Lim. “Apakah yang dilakukan polisi dengan mempidanakan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas yang menceritakan dugaan kejadian pemerasan yang terjadi pada kliennya adalah perbuatan penegakan hukum atau malah Polisi melawan hukum dalam hal ini?”

Kate Victoria Lim juga menyebut bahwa dirinya sudah pernah menjadi korban kriminalisasi polisi sebelumnya. Pada tahun 2007, ayahnya Alvin Lim dipenjara dengan tuduhan menculiknya yang saat itu masih berusia 1 tahun.

“Saya jadi korban oknum polisi karena selama 9 bulan ayah saya ditahan polisi atas tuduhan menculik diri saya, saya tidak mendapatkan kasih sayang orang tua dan dititipkan ke kerabat,” kata Kate Victoria Lim.

Kasus Alvin Lim bermula ketika ia membela kliennya yang bernama Hadi. Hadi mengaku diperas oleh oknum jaksa Sru Astuti. Alvin Lim kemudian menceritakan kronologi kejadian tersebut ke media.

Akibatnya, Alvin Lim dilaporkan balik oleh oknum jaksa Sru Astuti atas dugaan pencemaran nama baik. Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Kate Victoria Lim berharap bahwa debat terbuka antara dirinya dan Kapolri ini dapat membuka mata masyarakat tentang praktik kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian.

“Saya yakin Kapolri adalah laki-laki dan punya nyali untuk hadir berdebat dengan warga negara sebagai pelayanan hukum sesuai Pasal 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” kata Kate Victoria Lim.

Reporter: Mso

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*