Tim Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia Laporkan PT Dipo Star Finance ke Polres Metro Jaksel Atas Dugaan Penggelapan BPKB dan Perampasan

Tim Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia laporkan PT Dipo Star Finance ke Polres Metro Jaksel

JAKARTA (KM) – Tim Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia ILI, melaporkan PT. Dipo Star Finance ke Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga menggelapkan BPKB dan merampas mobil truk milik debitur milik Muhammad.

Surat Tanda Terima Laporan berdasarkan LP nomor : LP/ 2052 / B/VII/2023/SPKT/ Polres Metro Jaksel / Polda Metro Jaya,

Muhammad mengatakan satu nama ada beberapa kontrak yang satu sudah lunas tetapi surat BPKB tidak boleh diambil yang lunas. “Harus nunggu kontrak yang lainnya lunas,” ucapnya, Jumat (7/7).

“Usaha saya sempat kolap (bangkrut- red) dan mobilpun ada keterlambatan bayar/ nunggak tetapi saya komunikasi terus dengan pihak perusahan PT Dipo Star Finance, akan membayar angsuran yang nunggak,” ungkapnya.

“Malah mobil truck yang nunggak bayar dirampas di jalanan oleh orang tidak dikenal mengatasnamakan suruhan PT Dipo Star Finance,” katanya.

“Saya datangin ke kantor PT Dipo Star Finance, Cabang Simatupang meminta surat BPKB yang sudah lunas tetapi sampai saat ini tidak diberikan, akhirnya saya ambil langkah jalur hukum dan melaporkan kasus dugaan penggelapan surat BPKB dan perampasan di jalanan,” ucapnya,

Yusup selaku Ketua Tim Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia (ILI), yang mendampingi debitur di Polres jakarta Selatan menjelaskan kronologi kejadian dugaan penggelapan BPKB yang diduga dilakukan PT. Dipo Star Finance berawal dari pengaduan Muhammad, debitur Dipo Star Finance ke kantor Asisiasi Lpksm,

“Bahwa sekira tahun 2019 Muhamad mengajukan pembelian mobil truk secara cicilan, tenor 48, singkat cerita pada tgl 28 Juni 2023 Muhamad melunasi seluruh kewajibannya ke Dipo Star Finance Cabang Simatupang. Selanjutnya Muhamad menanyakan BPKB yang merupakan haknya karena sesuai perjanjian apa bila kewajiban debitur sudah selesai maka kewajiban kreditur harus memberikan BPKB yang selama ini jadi jaminan, namun alangkah terkejutnya muhamd setelah pelunasan tersebut ternyata BPKB tidak diberikan oleh Dipo Star Finance,” kata Yusup.

Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia Ujang Kosasih membenarkan bahwa ia telah mengutus Tim Asosiasi LPKSM untuk mendampingi pengadu membuat laporan dugaan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan mobil truk milik Muhamad.

Pada saat ditanya langkah hukum apa saja yang akan diambil oleh ILI, ujang Kosasih menjelaskan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diserahkan Muhamad ke kantor Asosiasi Ikatan LPKSM Indonesia, ditemukan beberapa pelanggaran undang-undang.

“Diantaranya adalah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud pada pasal 18.pasal 61 dan pasal 62 ,dapat dipidana 5 thn penjara dan denda 2 miliar rupiah,” jelas Ketum ILI ,

Ia mengatakan selain melanggar pencantuman klausula baku Dipo Star Finance juga melakukan tindak pidana penggelapan BPKB dan perampasan mobil truk milik debitur,

“Hal itu tidak boleh dibiarkan ini negara hukum, jangan merasa pengusaha banyak uang terus seenaknya memperlakukan debitur dengan cara-cara melawan hukum. Ngga bisa begitu mas. Kami dari Asosiasi LPKSM Indonesia pasti akan mengawal perkara ini sampai ke meja hijau,” pungkasnya

Reporter : Ade Irawan

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.