Polres Bogor Tetapkan Tersangka Atas Tengelamnya 3 Pria di Danau Bekas Galian Tambang

Polres Bogor menetapkan seorang tersangka dalam kasus tenggelamnya 3 orang pria dalam pengobatan spritual

BOGOR (KM) – Pihak kepolisian polres Bogor menetapkan seorang tersangka dalam kasus tenggelamnya 3 orang pria dalam pengobatan spritual yang dilakukan di sebuah danau bekas galian tambang tipe C di Cigudeg Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 13 Juli 2023 lalu.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bahwa terkait kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spritual di Cigudeg ini kami menetapkan seorang tersangka berinisial AN (51) yang merupakan guru spritual, Senin (18/7).

“Jadi pelaku AN ini merupkan guru spiritual yang melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukan pasiennya ke dalam sebuah danau, yang mana saat akan masuk kedalam danau tersebut saudara DV ini didampingi oleh 6 orang, namun saat hendak masuk korban DV ini berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25) dan BS (25), sedangkan 4 orang lainnya dapat menyelamatkan diri naik ke atas danau. Sempat dilakukan upaya pertolongan namun hal tersebut gagal,” ungkapnya.

“Penyelidikan terkait kasus ini sendiri awalnya dilakukan oleh polsek Cigudeg, yang kemudian penyelidikan tersebut kami ambil alih ke Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor,” tegasnya.

“Dan dari penyelidikan tersebutlah kita bisa temukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spritual tersebut yang berinisial AN (51),” tambahnya.

“Atas perbuatannya AN dikenakan pasal 359 KUHP, yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Reporter: Bayu

Editor: redaksi

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: