Pekerjaan Betonisasi Perumahan Graha Harapan Kota Bekasi Diduga Ada Kejanggalan

Pekerjaan Betonisasi Perum Graha Harapan RW 014. Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi (dok.KM)

BEKASI (KM) – Pekerjaan betonisasi di Perumahan Graha Harapan Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi yang diselenggarakan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi diduga ada kejanggalan.

Dari monitoring di lapangan proyek yang dikerjakan CV. Sifa Mandiri dengan judul kegiatan ‘Pemeliharaan Jalan Lingkungan RW 14. Kelurahan Mustikajaya’ diduga kontraktor pelaksana tersebut bukan memakai perusahaan sendiri alias rental.

Ironisnya, saat pekerjaan pengecoran di perumahan Graha Harapan RW 014. Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, konsultan pengawas tidak terlihat saat proses pekerjaan sedang berjalan

Sedangkan di waktu pelaksanaan pekerjaan, diduga ada pengurangan volume pada beton, saat diukur hanya 6-7 centimeter dan para pekerja telah penambahan air ke dalam mobil mixer muatan material beton, diduga nantinya akan merusak kualitas mutu.

Menanggapi proyek betonisasi tersebut, Yanto pemerhati pembangunan infrastruktur Kota Bekasi menyayangkan dengan proses pekerjaan yang dikerjakan kontraktor tersebut dan menduga adanya unsur kesengajaan pada prosesnya

“Apalagi perusahaan yang dipakai bukan punya kontraktor tersebut alias pinjem bendera, diketahui bahwa pinjam meminjam CV/ PT ini melanggar tiga ketentuan hukum,” katanya.

“Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019.

“Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” papar Yanto kepada kupasmerdeka.com, Selasa (4/7)

Ia juga merasa prihatin dengan konsultan pengawas yang tidak hadir saat proses pekerjaan berlangsung, “Padahal, anggaran pembangunan proyek itu berasal dari uang rakyat dan konsultan berkontrak dengan pemerintah Kota Bekasi menggunakan anggaran APBD Kota Bekasi,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Yanto, ia meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DBMSDA Kota Bekasi agar melakukan pengecekan kelokasi kegiatan yang dikerjakan CV. Sifa Mandiri.

Reporter: Mon

Editor: redaksi

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: