Jampidsus Periksa Menpora Terkait Kasus BTS 4G Kementerian Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana

JAKARTA (KM)  – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ini terkait dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada 8 orang yang diperiksa.

“Adapun 8 orang yang diperiksa itu, pertama MFM selaku Pegawai BAKTI, AJ selaku Pegawai BAKTI, DJI selaku Pegawai BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, DAF selaku Pegawai BAKTI,” katanya.

“Terus, BN selaku Pegawai BAKTI, FM selaku Pegawai BAKTI dan ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI,” ungkapnya, Senin (3/7).

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.

Reporter: Mso

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*