Indonesia Kini Ramah Penjahat dan Penyuap?
Kolom Anthony Budiawan*)
Apakah di Republik ini masih ada tempat bagi penjahat lingkungan, penjahat ekonomi dan sekaligus penyuap yang sudah berlangsung belasan tahun? Yang menyedihkan, hanya 3 orang dari pihak perusahaan yang dihukum penjara: sangat ringan, cuma 1 tahun 8 bulan?
Padahal, menurut dakwaan, kesalahannya sangat fatal: penyerobotan tanah, menguasai lahan rakyat tanpa hak, cemari lingkungan hidup yg merusak hidup dan kehidupan masyarakat.
Luas lahan tanpa HGU, lahan ilegal, 72.120 ha: Apakah ini termasuk lahan ilegal 3,3 juta ha yg mau diputihkan Luhut?
Surya Darmadi, pemilik Dulta Palma Group, dihukum 15 tahun penjara dan denda sangat besar krn terbukti bersalah mempunyai perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, seluas 37.095 ha.
Artinya, pemilik Sinarmas seharusnya dihukum lebih berat? Atau hukum tidak berlaku bagi Sinarmas?
Leave a comment