Wow…Ada Pungutan Rp10 Ribu Bagi Penerima Bantuan Pangan Beras BPN di RW 11 Kelurahan Menteng Bogor

BOGOR (KM) – Penyaluran bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional (BPN) gelombang tiga melalui Perum Bulog kembali diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lingkungan RW 11 Kelurahan Menteng, Kota Bogor.

Dalam penyaluran bantuan pangan tersebut, ditemukan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum RT terhadap penerima bantuan beras yang meminta pungutan mengatasnamakan lembaga BAZNAS dengan menyodorkan kupon infak pada warga yang menerima bantuan.

Dari pengakuan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya dipungut Rp10.000 baik pada pengambilan bantuan gelombang pertama pada Maret 2023, hingga pengambilan di gelombang ketiga pada Mei 2023.

Menurutnya, para oknum tersebut tidak segan meminta uang secara langsung. Mereka bahkan memberikan kupon infak berlabel BAZNAS yang nilainya Rp.5000.

“Oknum tersebut bilangnya buat tranportasi seperti pengangkutan beras. Biasanya itu tidak pernah diminta uang dan baru dua kali ini,” ungkap warga, Senin, 30 Mei 2023 lalu.

Warga tersebut juga mengatakan bahwa bantuan dari pemerintah diserahkan melalui kelurahan.

Selanjutnya, pihak kelurahan yang memberikan informasi kepada RW setempat. Kemudian, warga mengambil bantuan pangan tersebut ke posko yang sudah ditentukan tersebut. “Walaupun kecil, ya berat bagi kami,” ucap dia.

Hal senada juga disampaikan warga setempat lainnya yang juga enggan disebutkan namanya. Dia pun mengaku diminta pungutan sebesar Rp10.000.

“Dia datangin yang pada dapat bantuan beras tersebut. Jadi, yang dapat saja, kalau yang enggak dapat enggak diminta,” ujarnya.

Sementara itu, Arief Badrudin selaku Lurah Menteng, saat dikonfirmasi terkait pungutan tersebut mengatakan bahwa uang tersebut adalah infak dari program BAZNAS dan akan diserahkan ke BAZNAS yang mana dari umat akan kembali lagi kepada umat.

“Memang itu program BAZNAS dan mungkin karena momen nya saja yang bersamaan saat pengambilan beras bantuan beras,” ujar Arief Badrudin.

Terpisah, Sri Kusnaeni yang merupakan anggota Komisi 4 DPRD Kota Bogor dari F-PKS turut menanggapi temuan tersebut. Menurut Sri, jika memang benar faktanya ada pungutan liar, tentu hal ini sangat disayangkan.

“Kasihan masyarakat tidak mampu, hak-hak nya tidak didapatkan secara sempurna. Jika pun ada yang namanya infaq, itu harusnya bersifat sukarela, bukan diharuskan membayar atau terpaksa membayar,” kata Sri Kusnaeni (5/6).

“Jika memang ada bukti-bukti yang valid, akan kami usulkan ke pimpinan untuk memanggil pihak terkait,” pungkasnya.

Reporter : Sudrajat

Editor : Red 1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*