Tolak Mediasi, Pelapor Ingin Kasusnya Terus Berlanjut Terkait Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan di Limo Depok
DEPOK (KM) – Proses mediasi yang diupayakan Polres Metro Depok terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan oleh Udin K terhadap Amsani menemui jalan buntu. Pasalnya, Amsani enggan menghadiri agenda mediasi yang digelar di Polres Depok pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.
Saat dikonfirmasi media ini, Kuasa Hukum Amsani, Ondrasi Hia, menegaskan bahwa kasus yang dilaporkan klien nya tetap dilanjutkan dan tidak perlu lagi ada proses mediasi.
“Dari polres Depok juga sudah periksa pak Tessy Dahlan dan pak Chan Pattimura yang jual tanah ke pak Tessy, dan mereka menyatakan bahwa tanah yang Udin klaim di lokasi yang ada rumah bu Amsani itu bukanlah tanah Udin K dan tinggal pemeriksaan saksi Marjaya, setelah itu langsung gelar perkara,” ungkapnya, Minggu (11/6).
Sebelumnya, Udin K yang didampingi kuasa hukum nya, menolak memberikan keterangan usai menghadiri undangan mediasi di Polres Depok pada 31 Mei 2023 lalu. Dan hingga kini, kuasa hukum Udin K, Oloan Marpaung, masih enggan menjawab pertanyaan yang sempat dilontarkan awak media ini via pesan What’sApp pada 2 Juni 2023 lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Amsani selaku pelapor mengaku telah menjadi korban penipuan oleh Udin K. Amsani mengaku sempat histeris dan marah kepada Udin selaku pihak yang menjual tanah seluas 120 m2 kepada dirinya pada tahun 2009 silam.
“Saya beli dari Udin sebidang tanah seluas 120 meter persegi berlokasi di Jalan Pinang Kp. Lebong RT.02 RW.15, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo senilai Rp.35 juta pada tahun 2009,” ungkap Amsani saat diwawancara Selasa (2/5/2023) lalu.
“Nah pada saat pembangunan tol Cijago 3, tanah saya ternyata masuk dalam daftar pengadaan jalan tol Cijago 3, tapi tanah itu bukan atas nama saya, ternyata itu atas nama Tessy Dahlan. Saya gak terima itu, saya beli dari Udin pakai uang, saya minta Udin tanggung jawab, kalau gak tanggung jawab itu namanya nipu saya,” tandasnya saat itu.
Reporter : Sudrajat
Editor : redaksi
Leave a comment