PT Dewi Mayang Manik Diduga Tidak Bayar Pesangon dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pegawai

BOGOR (KM) – Setelah sempat kisruh antara managemen perusahaan PT Dewi Mayang Manik (DMM) dengan pegawainya karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya dibayarkan 50% dari gaji mereka, sekarang muncul lagi permasalahan dengan dugaan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya.
PT DMM sendiri beralamat di kampung Kadaung, Desa Rengasjajar, Cigudeg – Bogor.
Seperti di ketahui perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi beberapa hari terakhir dan merumahkan sebagian dari para pegawainya.
Namun demikian para pegawai yang di rumahkan tidak mendapatkan pesangon. Pemberian pesangon dari perusahaan pada karyawan telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pengusaha yang dimaksudkan dalam ayat tersebut adalah semua perusahaan, baik itu swasta atau milik negara, perseorangan atau berbentuk badan, dan berbadan hukum atau tidak yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain. Hal tersebut merujuk pada UU Ketenagakerjaan pasal 150.
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), berikut adalah perhitungan pesangon:
•masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah
•masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
•masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
•masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
•masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
•masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
•masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
•masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
•masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Perlu diperhatikan bahwa upah di atas berarti gaji pokok yang telah ditambah tunjangan tetap dan tunjangan di setiap perusahaan berbeda-beda.
Sampai berita ini di tayangkan pihak managemen perusahaan PT DMM belum bisa ditemui untuk dimintai klarifikasi.
Reporter: Bayu
Editor: redaksi
Leave a comment