Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Ingatkan Keabsahan Ijazah Akper Pemkab Purworejo
PURWOREJO (KM) – Pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Akhmad Fauzi menanggapi keabsahan ijazah Akademi Perawatan Pemkab Purworejo yang sedang menjadi isu terkini terkait pengelola yayasan tersebut.
Ia mengatakan Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo didirikan dengan Akta Notaris Nomer 1 tanggal 7 Juni 2016 dengan Notaris Sri Rahayu Kasriani di Kabupaten Demak, diduga memiliki persoalan hukum sehingga notaris di Purworejo tidak ada yang bersedia untuk membuatkan akta tersebut.
Ia juga menjelaskan Akta notaris dari Demak bukan akta pendirian yang berhubungan sejarah tetapi murni akta pendirian baru. “Itu bisa dilihat dari nomentatur penomeran surat keputusan pemberian Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. Kemenkumham juga menjelaskan bahwa Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo itu pendirian baru,” katanya.
Dijelaskan Kemenkumham, apabila yayasan baru ini akan menggunakan aset atau modal yang berasal dari yayasan lain, itu harus menggunakan mekanisme sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2013 khususnya pasal 15 A, diantaranya adanya penyerahan dari yayasan yang lama, ada audit terhadap yayasan lama lima tahun terakhir dan yang paling prinsip harus ada izin dari Kemenkumham untuk penerimaan aset tersebut,” jelasnya.
“Itu tidak ditempuh oleh Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo artinya yayasan tersebut didirikan di Demak, tidak mempunyai kewenangan apapun untuk menjadi Akademi Perawat. Bahkan mungkin Akta Demak itu ada upaya mengkonstruksikan seolah- olah yayasan yang baru ini merupakan yayasan kelanjutan dari yayasan yang lama,” ungkapnya.
Ia mengajak mediasi dengan yayasan tersebut dan mengatakan silahkan kalau mau diambil alih. “Akan tetapi harus dengan cara benar karena cara yang mereka tempuh melawan hukum,” tegas Fauzi.
“Anggota dari masing- masing pemilik yayasan tersebut adalah para mantan pejabat Pemda Purworejo, dimana kami bekerja dengan Undang- undang yang sama, peraturan dan paradigma yang sama juga. Jadi kalau diantara kami ada yang berkata bohong pasti akan tahu dimana aturan dan dalilnya juga sama,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Akta pendirian Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo diduga sebagai perbuatan melawan kukum sehingga segala keputusan atas nama yayasan harus dicabut dan dibatalkan.
“Yayasan tersebut sudah kehilangan pondasi dan dampak ke lembaga sangat luar biasa dimana yayasan tersebut menjadi tidak sah sehingga produk- produk hukum yang dikeluarkanpun menjadi tidak sah,” jelasnya.
Dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung itu maka Fauzi akan segera mengajukan permohonan eksekusi dimana pengelolaan Akper Pemkab Purworejo harus dikembalikan kepada Yayasan Manggala Praja Adi Purwa berdasarkan Akta Notaris Imam Supingi No.35 Tahun 2002.
“Putusan kasasi itu mengatakan pengelolaan Akper Pemkab Purworejo oleh Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo merupakan pelanggaran terhadap Ketentuan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya.
Terkait perubahan status dari Akademi menjadi STIKES yang dikeluarkan oleh Dikti itu sah- sah saja. “Mungkin Dikti tidak tahu kalau yayasan tersebut dalam sengketa dan diduga ada kebohongan dalam mengajukan proses perubahan status,” jelasnya.
Fauzi berharap pihak Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo untuk legowo, ada itikad baik untuk berunding dan mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan bersama.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan beberapa hal apabila semuanya berjalan sesuai yang diharapkan diantaranya untuk masalah perdata, sepanjang bukan kerugian yayasan mungkin akan diabaikan, termasuk mengabaikan pidana (delik aduan),” jelasnya.
Namun jika pihak yayasan mereka tidak menanggapi semua upaya yang telah dilakukan maka ia akan melanjutkan ke ranah pidana paska selesai upaya perdata.
Ia juga berpesan pada para orang tua dan mahasiswa Akper Pemkab Purworejo untuk segera menanyakan kepada Ketua Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo terkait keabsahan ijazahnya karena yayasan dalam sengketa.
“Apa resikonya terkait masalah ijazah, bagaimana kalau ijazah dinyatakan tidak sah dan bagaimana tanggung jawab dari Ketua Yayasan. Jangan sampai ada tuntutan dari orang tua atau mahasiswa jika tidak sesuai dengan Peraturan dan Undang- undang yang berlaku,” pungkas Fauzi.
Reporter: Evie
Editor: redaksi
Leave a comment