Lahan Parkir Tidak Memadai, Badan Jalan Pamarayan- Rangkasbitung Disulap Jadi Tempat Parkir

Parkir pasar tak memadai

SERANG (KM) – Tingginya intensitas pengunjung pasar Pamarayan, kabupaten Serang berdampak pada semrawutnya arus lalu lintas di lokasi tersebut. Pasalnya, lahan parkir yang tersedia di areal pasar Pamarayan sudah sangat tidak memadai untuk menampung volume kendaraan yang dibawa pengunjung pasar.

Akibatnya, badan jalan umum yang merupakan lintasan jalur Pamarayan – Rangkasbitung menjadi sasaran tempat parkir bagi pengunjung pasar yang tidak kebagian lahan parkir. Hal tersebut tentunya juga menjadi ajang manfaat bagi pihak-pihak tertentu untuk mengais rupiah dari jasa mengatur dan menjaga kendaraan yang diparkir tersebut.

Banyaknya kendaraan yang kesulitan melintasi jalur tersebut turut dikeluhkan oleh Imam selaku warga setempat. Menurutnya, pengelola pasar sudah semestinya menyediakan lahan tambahan baru untuk parkir pengunjung, agar para pengguna jalan umum lainnya tidak terganggu dan kesulitan saat melintas.

“Jalan tersebut sudah susah dilewati, kendaraan roda dua maupun roda empat banyak yang terpaksa parkir di badan jalan Pamarayan – Rangkasbitung,” ungkap Imam.

Perlu diketahui, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal tersebut sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.

Dalam Pasal 38 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Dari aturan tersebut, jelas dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri sehingga permasalahan yang ditimbulkan diantaranya terjadi kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan sebagai tempat parkir.

Dilansir dari cnnindonesia.com, berikut ini 10 area yang dilarang digunakan sebagai tempat parkir:

  1. Tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan.
  2. Di tempat pejalan kaki atau lintasan sepeda.
  3. Dekat lampu lalu lintas atau penyeberangan pejalan kaki.
  4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
  5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
  6. Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.
  7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.
  8. Sepanjang jalan yang licin.
  9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
  10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan

Reporter : Hendrik
Editor : Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.