Diduga UPT PPTP Pelabuhan Sadai Tarik Retribusi Sewa di Atas Lahan Warga, Anak Pemilik Lahan Akan Tempuh Jalur Hukum

Lahan warga, keluarga Li, yang dipungut retribusinya oleh UPT Pelabuhan Sadai

BANGKA (KM) – Lahan seluas 1.300 meter di belakang kantor UPT Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan terdapat bangunan semi permanen yang kini menuai polemik.  Pasalnya lahan yang diduga merupakan milik keluarga Sumarli atau Li, dipungut retribusinya oleh UPT Pelabuhan Sadai.

Data yang dihimpun redaksi ada sekitar 27 nama yang membayar retribusi daerah sewa lahan pelabuhan tahun 2022 dan surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala UPT PPTP Firlendra dengan besaran retribusi bervariasi mulai dari 100 ribu hingga 650 ribu setiap orang per tahun.

Sementara  Sumarli atau sapaan akrabnya Li, mengklaim lahan di belakang kantor UPT PPTP Pelabuhan Sadai merupakan milik orang tuanya yang sah.

“Lahan itu merupakan milik orang tua saya. Saya ada bukti surat lahan itu, tapi mengapa retribusinya dipungut oleh pihak pelabuhan,”  ujar Li.

Li juga merasa tidak terima dengan pelabuhan karena telah mengklaim sepihak terhadap kepemilik lahan tersebut.  “Yang pertama kami merasa tidak terima pengklaiman secara sepihak dari pelabuhan karena kami merasa itu punya kami dan kami memiliki alas hak surat tahun 1983 dan sekarang sedang proses pembuatan sertifikat,” beber Li.

Li juga tidak terima lahannya disewakan oleh pihak pelabuhan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan kepadanya.

“Dan kami merasa tidak terima lahan kami di klaim dan disewakan dengan pihak lain. Kami tidak merasa telah menjual kepada pihak manapun lahan kami,” tegas Li.

Li berjanji jika tidak ada penyelesaian dari pihak pelabuhan maka pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. “Langkah yang kami ambil jika tidak ada keputusan akan kami gugat ke jalur hukum,” tutup Li

Ditempat lain Zamronie Kepala Dinas Perhubungan Bangka Selatan saat dikonfirmasi terkait sewa lahan di pelabuhan minta hubungi Kepala UPT pelabuhan.  “Hubungi Kepala UPT Pelabuhan Sadai ya atau coba konfirmasi ke mantan UPT Pak Firlendra,” singkat Zamronie.

Firlendra sendiri saat dihubungi membenarkan adanya retribusi sewa lahan tersebut akan tetapi enggan memberikan penjelasan.

“Ya Pak, untuk lebih jelasnya lagi mohon langsung aja dikonfirmasikan ke Kepala UPT PPTP yang baru Pak. Mohon maaf sebelumnya  nanti Beliau langsung bs memberi keterangan yg diinginkan berkenaan dng pengenaan tarif sewa lahan Pelabuhan”, jawab firlendra, Rabu (14/6).

Sementara Afni Yundani Kepala UPT PPTP yang baru menjabat saat dikonfirmasi tidak mengetahui tentang retribusi tahun 2022.  Karena ia baru menjabat menjabat tahun 2023.

“Kalau tahun 2022 bukan saya. Kalau saat ini kita ada semacam kontrak, kita mengambil format dari pihak bakuda, akan tetapi untuk  retribusi sewa lahan di belakang kantor sudah tidak lagi kami pungut,” kata Afni,  Rabu (14/6).

Reporter :  Aldo/ US

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*