Demi Kualitas Ikan Yang Lebih Baik, Pengusaha Budidaya Ikan di Parung Bogor Siap Bersertifikat CBIB
BOGOR (KM) – Pelaku usaha budidaya ikan hias air tawar yang berada di Kp Jeletreng Kelurahan Cogreg Parung – Bogor siap bersaing untuk meningkatkan kualitas ikan dan SDM dengan mendaftarkan usahanya ke Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP -KP) untuk mendapatkan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB).
Sutrisman salah satu pelaku usaha budidaya ikan hias air tawar merasa senang dengan kedatangan tim audit ke tambak ikan nya terkait usulan sertifikasi tersebut, pada Kamis (8/6).
“Alhamdulillah hari ini saya kedatangan tim audit atas usulan saya supaya mendapatkan sertifikasi CBIB. Kita disini membudidayakan gurami, bawal, ikan mas, lohan dan yang lainnya, variatif lah,” katanya.
Selain kualitas, ia berharap dengan sertifikasi CBIB tersebut dapat meningkatkan harga jual yang tentu juga dapat mensejahterakan beberapa pegawainya.
Sementara itu penyuluh perikanan Parung Rezza Prasetia dari Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan (BRPBATPP) Bogor, menjelaskan manfaat dari pentingnya sertifikasi CBIB untuk para pembudidaya ikan.
“Kegiatan Sertifikasi CBIB, setiap tahun kita punya target sertifikasi pembudidaya, Untuk saat ini masih dilaksanakan gratis. Fungsinya selain untuk pemetaan pembudidaya yang telah menerapkan cara budidaya ikan yang baik, juga untuk menjaga kualitas produksi pangan kita di bidang perikanan,” jelasnya.
“CBIB adalah cara memelihara dan atau membesarkan ikan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis,” ungkapnya.
“Perlu diketahu bahwa Keuntungan Sertifikasi CBIB bagi pembudidaya memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah meningkatkan kepercayaan konsumen, melindungi konsumen, produk bersertifikasi, keamanan pangan, pencatatan proses atau produk budidaya, serta peningkatan daya saing,” ucapnya.
“Perlu diketahui, sertifikat CBIB juga diperlukan bagi pembudidaya yang hendak memasok produknya untuk ekspor maupun di pasar ritel, sesuai dengan Peraturan menteri KP 10 tahun 2021, yang merupakan Peraturan Menteri turunan UU CK maka pelaku usaha di bidang budidaya perikanan wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang berupa sertifikat CBIB,” tutup Rezza Prasetia.
Reporter: Bayu
Editor: redaksi
Leave a comment