Anak Dibawah Umur Alami Pencabulan di Pamarayan Serang
SERANG (KM) – Anak dibawah umur mengalami pelecehan seksual/ pencabulan di rumahnya sendiri di Kampung Cikoak, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Serang.
Gadis berinisial RN yang berumur 14 tahun menceritakan kejadian tersebut kepada awak media kupasmerdeka.com terkait hal ini.
“Pelaku pelaku berinisial NS waktu siang datang kerumah RN dan tiba-tiba masuk ke rumah. Dikiranya cuma mau tiduran di depan rumah, ternyata NS masuk ke kamar dan melakukan pemaksaan terhadap RN. NS mengancam jika kejadian tersebut diceritakan kepada orang tua nya maka pelaku akan membunuhnya,” ucap RN, Kamis (15/6).
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Usup dari mengutuk keras terhadap pelaku yang sudah tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
“Kami akan terus berjuang untuk melakukan upaya hukum agar si pelaku dijerat hukum yang berlapis,” ucapnya.
Murti selaku ibu korban meminta kepada alat penegak hukum (APH) PPA Polres Kabupaten Serang agar bisa segera menanngkap pelaku yang tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.
“Sampai saat ini anaknya mengalami trauma psikis dan kejiwaan,” ucap Murti.
Reporter: Wahid
Editor: redaksi
Leave a comment