Pelaku Berkeliaran, Keluarga Korban Tunggu Kepastian Hukum Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Desa Damping

Dugaan kasus pencabulan di Polres Serang diduga mandek, pelaku masih berkeliraan

SERANG (KM) – Kasus pencabulan anak dibawah umur Indah (17), Kampung Pangenetan, Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang dilakukan dugaan pelaku berinisial H (28), masih bebas berkeliaran, Senin (15/5).

Kasus itu dilaporkan ke Polres Kabupaten Serang, Polda Banten tertanggal 26 September 2022, dengan nomor surat LP /B/ 619/1X/2022 / SPKT/ Satreskrim/ Polres Serang/ Polda Banten. tentang Tindak Pidana Melakukan Perbuatan Pencabulan anak di bawah umur.

“Meski keluarga korban sudah mengungkapkan sosok terduga pelaku dan rumahnya sudah diketahui, pihak kepolisian belum juga mengamankan yang bersangkutan, padahal pelaku setiap hari berkeliaran bebas di wilayah rumahnya,” ungkapnya Kusneti Ibu korban.

“Berbagai pertanyaan mencuat  sebab jika dirunut dari kejadian  yang berlangsung (26 September 2022), hingga kini (15 Mei 2023). Sampai hari ini masih ada keluhan dari pihak keluarga, ternyata polisi belum menangkap pelaku berinisial H, ini yang membuat keluarga menunggu kepastian hukum,” katanya.

Kusneti (43) mengatakan adapun pihak kepolisian telah mendatangi rumah pelaku dua kali, tak mengetahui secara pasti mengapa pelaku berinisial H, belum juga diamankan oleh polisi. Ia pun mendesak agar penyidik bekerja secara khusus dari peristiwa pelaporan terlalu lama sampai 7 bulan.

Ia berharap polisi dapat menangkap pelaku berinisial H, dia menghendaki adanya keadilan dan kejelasan hukum.  “Ini  agar tidak terjadi pada anak-anak lainnya lantaran terlapor masih bebas berkeliaran,” harap Kusneti selaku ibu korban

Reporter : Ade Irawan

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*