PDAM Tirta Kahuripan Bogor Bantah Serobot Tanah di Desa Sukaluyu Tamansari

Keterangan foto: Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Arfur Fakhrurrodji saat memberikan keterangan di Bogor, Senin (22/5/2023) (Dok. Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)
BOGOR (KM) – Humas PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Arfur Fakhrurrodji membantah keras telah menyerobot tanah warga di RT.01, RW.05, Desa Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor yang sudah beroperasi sekitar 30 tahun lamanya, Senin (22/5).
Menurut Arfur Fakhrurrodji, dirinya sudah bertemu dengan salah satu masyarakat H. Sahuri yang mengklaim tanah tersebut miliknya, dan H. Sahuri sudah mengklarifikasi bahwa tanah itu adalah milik PDAM Torta Kahuripan Kabupaten Bogor bukan milik pribadi.
“Kalau ngelihat dari berita dan foto mesin pompa yang akang kirim ke saya itu, itu milik PDAM, dan kita sudah ketemu dengan Pak H. Sahuri kurang lebih satu jam lamanya, dia sendiri sudah menerangkan bahwa itu adalah tanah milik PDAM, dan dia sudah memberikan klarifikasinya secara lisan dengan video berdurasi 20 detik,” tegas Arfur Fakhrurrodi kepada wartawan kupasmerdeka.com di kantornya, Senin (22/5).
Bahkan, Ia menambahkan, dengan adanya isu pungutan liar dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebesar Rp. 300 ribu dan untuk per bulan kami dipungut Rp 30 ribu, adalah tidak benar.
“Isu pungutan liar ini sudah lama sebenarnya, dan suka menuduh orang PDAM, saya sudah tanya ke semua orang kita tidak penah terlibat dengan pungutan liar, PDAM itu memberikan air untuk diberikan kepada masyarakat, sisanya itu masyarakat sendiri yang mengatur, PDAM saya tegaskan tidak terlibat sama sekali, Kalau saran saya kalau ada dari PDAM sebutkan saja siapa namanya, dan seharusnya jikalau masuk ke PDAM itu wajib ijin,” tambah Arfur.
Lebih lanjut Arfur menjelaskan, rumah pompa yang ada pagarnya itu adalah milik PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, di luar itu adalah milik masyarakat Desa Sukaluyu dan petugas di instalasi sudah gerah dengan hal ini, karena sudah menyediakan air bersih untuk masyarakat, akan tetapi tetap saja dituduh walupun meraka hanya bekerja.
“Permasalahan ini belum menemui titik temu, lantaran PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sedang mencari bukti ijin administrasi pada tahun 2016 dan meminta serrtifikat hak kepemilikan tanah kepada H. Sahuri,” kata Arfur Fakhrurrodi.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaluyu Rosidin menegaskan, bahwa memang benar PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor membangun pipa air di atas lahan milik warganya.
“Kita sudah bersurat 3 kali ke PDAM, cuma tidak ada respon dan memang benar PDAM itu membangun pipa air di lahan warga saya H. Sahuri, kalau dalam video berdurasi 20 detik itu memang benar dia berbicara di atas tanah milik PDAM, kalau tanah milik H. Sahuri adalah yang dipasang pipa untuk saluran air, masalah ini belum menghasilkan titik temu, dan H. Sahuri sedang mengumpulkan bukti SHM tanahnya, dan PDAM juga buktikan ijinnya,” tegas Rosidin saat ditemui di Kantor Desa Sukaluyu, Rabu(24/5).
Kepala Desa Sukaluyu Rosidin membenarkan adanya kompensasi kepada masyarakat supaya mendapatkan air bersih dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
“Kalau PDAM memang tidak adanya pungutan liar akan tetapi adanya kompensasi kepada masyarakat, dan PDAM itu maling Pak, mana mau dia mengakui,” pungkasnya.
Reporter: HSMY
Editor: redaksi
Leave a comment