Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
JAKARTA (KM) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station) dan kini ditahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan cukup bukti. Yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).
Kasus korupsi yang melibatkan Johnny G Plate sebagai tersangka ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Selain JGP, dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Tersangka lain adalah YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (Berbagai sumber)
Reporter: Marss
Editor: redaksi
Leave a comment