Majelis Hakim PN Jakarta Barat Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara

Sidang eksepsi Natalia Rusli di PN jakarta Barat, Kamis (4/5/2023)

JAKARTA (KM) – Terdakwa Natalia Rusli adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Verawati Sanjaya yang adalah korban investasi bodong.

“Walau dirugikan hanya 45 juta rupiah (dari satu korban), namun korban terlanjur sakit hati. Karena modus operandi Natalia Rusli yang menipu korban yang sudah sebelumnya tertipu investasi bodong bisa dikatakan ‘kejam’. Mengaku pengacara ternyata belum di sumpah sebagai Advokat,” ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Kamis (4/5).

Jadwal persidangan Kamis, 4 Mei 2023 di PN Jakarta Barat adalah pembacaan putusan sela.

Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa, Deolipa Yumara dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Eksepsi Terdakwa sudah menyentuh pokok perkara persidangan dan wajib ditolak.

LQ Indonesia Lawfirm yang mengamati persidangan Terdakwa Natalia Rusli sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

“Inilah orang yang tidak kuliah hukum, tidak akan mengerti bagaimana membuat eksepsi yang baik.Jelas di KUHAP eksepsi hanya dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 143 KUHAP dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap. Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus pada ‘tidak adanya kerugian’ karena sudah dikembalikan” ucap Advokat Bambang Hartono.

Pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana. Di KUHAP penghapus pidana hanya ada 3, bukan pidana, tidak cukup bukti dan demi hukum.

“Jadi penggantian kerugian tidak akan menghilangkan atau menghapus pidana. Makanya, tolong lain kali itu kuasa hukum dan pengacara, kuliah yang benar. Kasihan jika buru-buru jadi pengacara tapi karbitan, alias ga matang. Akhirnya tangani kasus apapun kalah dan ditolak oleh hakim karena tidak sesuai KUHAP,” ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat melihat bagaimana kasus Natalia Rusli menjadi contoh.

“Jangan mudah percaya dengan pengacara tidak jelas, apalagi tidak terdaftar Dikti ijazahnya. Contoh lain pengacara bodong seperti kuasa hukum Raja Sapta Oktohari lainnya, si Juristo, ngaku SH dan Advokat, ternyata masih semester 6 di STIH Gunung Jati. Juga pengacara tidak berintegritas seperti Saddan Sitorus yang di kasih kepercayaan ‘nyatanya gelapkan’ aset perusahaan. Disinilah makanya LQ Indonesia Lawfirm komit untuk membersihkan sapu-sapu yang kotor,” tegasnya.

Reporter: Marss

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*