Kasus Mutilasi di Sukoharjo Terungkap, Kapolda Jateng: Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah
“Adapun lokasi yang dijadikan sungai di wilayah yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo,” lanjut Kapolda.
Pada hari Minggu (21/5) hingga Senin (22/5) potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan Petugas dibantu tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turuy melakukan evakuasi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait kasus itu. Di antaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka.
Saat wawancara di hadapan Kapolda Jateng tersangka mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Sempat satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, saya kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” kata tersangka Suyono.
Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Kapolda.
Reporter: Evie
Editor: redaksi
Leave a comment