Kabid PUPR Kabupaten Serang: Para Pekerja Proyek di Serang Diminta Utamakan K3
SERANG (KM) – Para pekerja proyek pembangunan kantor Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, Banten tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Proyek ini yang dikerjakan oleh CV. Gunung Pelindung Alam Lestari.
Para pekerja mempunyai hak untuk meminta pada pihak perusahaan untuk menyediakan APD agar bisa bekerja dengan aman dan nyaman sesuai peraturan yang berlaku. Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) harus ditaati oleh CV. Gunung Pelindung Alam Lestari dalam melaksanakan pekerjaannya.
Kabid PUPR Kabupaten Serang Ade Irfansyah mengatakan hak dan kewajiban pekerja sudah jelas diatur dalam bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,” katanya, Selasa (24/5).
“Dalam bekerja, baik karyawan atau kontraktor tersebut diduga masih tidak memahami dan sadar dalam melaksanakan pembangunan kantor kecamatan Kopo tersebut, akan pentingnya mengunakan APD saat bekerja di lokasi proyek,” katanya.
“Apalagi bekerja di lokasi proyek beresiko tinggi, dimana proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Kopo tersebut bersumber dari dana Dinas PUPR kabupaten Serang, yang pastinya K3 dituangkan dalam kontrak kerja,” lanjutnya..
“Sudah seharusnya pihak Perusahaan yang harus mengingatkan para Pekerja harian dan pekerja borongannya yang didominasi warga lokal, dimana pengetahuan akan hak dan kewajiban mereka menggunakan APD sangat minim,” ujar Anwar.
Warga Kabupaten Serang Anwar Sopian meminta Dinas PUPR Kabupaten Serang menindak kontraktor yang diduga bandel dan tidak mentaati pengunakan APD. “Untuk itu harus dikenakan sangsi karena hal itu sudah diatur dalam UUD K3 dan surat SPK tertuang terkait pemakaian alat keamanan bagi para pekerja (safety),” katanya.
”Aturan bagi perusahaan untuk para pekerja harus dilaksanakan, dengan tidak melaksanakan K3 bagi para pekerjanya, berarti tidak menaati peraturan,” pungkasnya.
Reporter: Hendrik/ Wahid
Editor: Red
Leave a comment