Imigrasi Tangerang Amankan WNA Rusia Diduga Pelaku Prostitusi
TANGERANG KOTA (KM) – Kantor Imigrasi Tangerang menciduk seorang wanita asal Rusia berinisial ZPR diduga telah melakukan aktivitas prostitusi online di sebuah hotel kawasan Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, pihaknya mengamankan satu WNA diduga melakukan aktivitas prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang.
Dalam proses pengamanan, wanita asal Rusia berusia 31 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ZPR ke Indonesia dengan visa kunjungan (VoA, Red) masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujarnya.
ZPR dalam aksinya memberikan tarif sebesar Rp4 juta kepada pelanggannya. Dia diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Tangerang.
“ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan situs/web prostitusi online internasional untuk dapatkan keuntungan di Indonesia. Jadi dia janjian dahulu menurut hasil kesepakatan dengan pelanggannya,” ujarnya.
Dia menegaskan, selain ZPR pihaknya juga mengamankan barang bukti paspor kebangsaan Rusia, uang tunai Rp4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL dan telepon genggam.
“ZPR diduga melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo 122 huruf (a) dengan ancaman pendeportasian dan penangkalan,” katanya.
Reporter: Susan
Editor: redaksi
Leave a comment