Terpidana Masih Bebas Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban Penggelapan Tanah Minta Atensi Kejagung RI

Saad FS didampingi kuasa hukum saat di kantor Kejari Depok (6/4/2023).(Dok.KM)

DEPOK (KM) – Kasus penggelapan tanah yang dilakukan oleh terdakwa A terhadap Saad F.S pada 2012 silam telah memasuki babak baru. Kasus yang berawal dari tindakan A yang wanprestasi dalam kapasitasnya selaku pembeli dalam transaksi jual-beli lahan milik Saad FS di bilangan Jakarta Pusat, kini sudah mendapat keputusan hukum tetap.

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa terdakwa A secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim nomor 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 11 Agustus 2022 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Agustus 2022.

Selanjutnya, putusan PN Depok tersebut diperkuat kembali oleh putusan Pengadian Tinggi Bandung nomor 317/PID/2022/PT BDG tanggal 17 Oktober 2022.

Dari putusan tersebut, terdakwa A resmi menyandang status terpidana dan selanjutnya dapat segera dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Melihat kenyataan bahwa hingga saat ini terpidana A masih bebas berkeliaran, Saad FS selaku korban merasa kesal dan kecewa dengan fakta tersebut. Saad FS pun mempertanyakan keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Depok yang dinilai lamban melakukan eksekusi, padahal menurutnya, alamat dan keluarga terpidana sudah terdata dengan jelas.

“Ini ada apa, kok sudah divonis penjara tapi masih dibiarkan berkeliaran bebas? Inikan sama saja tidak menghormati putusan pengadilan. Saya betul-betul kecewa dengan fakta ini,” ungkap Saad FS saat diwawancarai KM di rumahnya, Rabu malam (5/4).

Tidak bisa hanya berdiam diri dengan hal tersebut, Saad juga mengaku bahwa dirinya sudah melayangkan surat permohonan penahanan terhadap terpidana A ke Kejaksaan Agung RI, Kejari RI, Kejati Jawa Barat, dan beberapa pihak terkait lainnya pada 29 Januari 2023. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dan tanda-tanda penangkapan terhadap A.

Di tempat yang sama, salah satu tim kuasa hukum Saad FS, Umarrokhim, menyatakan meminta atensi Kejaksaan Agung atas perkara yang sudah inkrah tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung harus menegur bawahannya agar tidak mencoreng citra baik yang saat ini sedang terus dibangun lembaga kejaksaan.

“Kita hanya ingin agar putusan itu segera dilaksanakan, jangan ditunda-tunda dengan alasan si terpidana menghilang dan sudah tidak bisa dihubungi HP nya,” ujarnya.

“Oleh sebab itu, saya minta atensi jaksa agung untuk menegur bawahannya khususnya di Kejari Depok, agar citra Kejaksaan yang selama ini dibangun dapat terjaga dengan baik,” lanjutnya.

Umar juga mengatakan, bahwa pihaknya juga akan melakukan gugatan perdata guna membela hak-hak kliennya yang sudah dirampas.

“Sedang kita pelajari dan telaah lebih dalam, kira-kira pihak mana saja yang akan kami gugat, karena atas perbuatan si terpidana itu, aset berharga klien kami jadi berpindah tangan dan bahkan saat ini statusnya sedang dalam agunan bank,” jelasnya.

“Saya dulu juga sudah mewanti-wanti ke Jaksa agar dilakukan penahanan, karena alamat tempat tinggal terpidana dengan yang tertera di KTP berbeda, dan saat itu sangat memungkinkan untuk ditahan, tapi kan nyatanya hanya dijadikan tahanan kota dan sekarang setelah ada putusan tetap pengadilan, yang bersangkutan malah hilang entah kemana,” terang Saad FS menambahi.

Guna memperoleh informasi lanjutan, Saad FS beserta kuasa hukum mengajak awak media ini menyambangi Kejaksaan Negeri Depok dan diterima oleh Jaksa Charles di ruang pertemuan pada Kamis, 6 April 2023.

Dalam penjelasannya, Jaksa Charles mengatakan bahwa hingga saat ini keberadaan terpidana A masih dalam pencarian dan pemantauan kasi intel, karena yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi alat komunikasinya.

“Kebetulan saya hanya Jaksa pengganti dan untuk keterangan resmi nya bisa langsung menemui kasi intel saja,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari kasi intel Kejari Depok yang baru, Muhammad Arief Ubaidillah. Sementara, kasi intel sebelumnya, Andi Rio Rahmatu menyatakan tidak bersedia berkomentar karena sudah tidak bertugas di Depok saat dikonfirmasi melalui chat What’sApp (7/4).

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Depok telah menggelar acara serah terima jabatan (pisah sambut) kasi intel dari pejabat lama Andi Rio Rahmatu kepada Muhammad Arief Ubaidillah pada Jumat, 10 Maret 2023.

Reporter : Sudrajat
Editor : Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.