Paket Proyek PL Diduga Dikerjakan Suami Pegawai UPTD, Aktivis: Ini Jelas Kolusi

KOTA BEKASI (KM) – Bedasarkan informasi yang diterima, ada dugaan kolusi di beberapa paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dengan metode Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (DBMSDA), tempatnya. UPTD Wilayah Rawa Lumbu yang dikerjakan oleh suami dari Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan PPTK inisial N.

Pasalnya, menurut narasumber yang tak mau disebutkan namanya, waktu lalu beberapa paket proyek PL tersebut dikuasai oleh seorang kontraktor berinisial BI.

Proyek yang dikerjakan sekitar 6 paket, kami menduga ada permainan antara inisial BI dengan Kepala UPTD, ya itu ibu N istri dari pak BI,” katanya.

Sementara, waktu di temui di ruangan kerjanya, N UPTD wilayah Rawa Lumbu, saat di konfirmasi terkait kebenaran Proyek petunjuk langsung (PL) yang dikerjakan suaminya ada beberapa paket, dirinya sempat berkelit, memang di wilayah itu bukan cuma hanya pak BI saja, ada juga kontraktor yang lain.

“Kalau masalah paket proyek, itu langsung urusan pimpinan Pak Sekdis jadi bukan saya yang kasih, kewenangan beliau yang ngatur, Kami cuma hanya mengawasi aja,” ucap N, UPTD Rawa Lumbu.

“Sebenarnya BI, bukan mengerjakan fisik proyek saja, dia juga waktu tahun lalu main supervisi pengawasan di Dinas Disperkimtan. Jadi kalau lebih jelasnya bisa ke Sekdis, Solihin,” katanya.

Terpisah, saat dihubungi, Sekretaris Dinas DBMSDA Kota Bekasi, Solihin ketika dimintai tanggapan terkait paket proyek yang dikerjakan suami dari Kepala UPTD, ia mengatakan kalau permasalahan itu nanti coba dicek dulu.

Menanggapi hal itu, Yanto Purnomo Ketua Komunitas Peduli Bekasi, mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekretaris DBMSDA Kota Bekasi, terkait kebenaran paket proyek yang dikerjakan BI, suami Kepala UPTD.

Menurut keterangan Sekdis DBMSDA, mengenai persoalan itu saya sudah memanggil Kepala UPTD untuk menjelaskan, dan dia mengatakan, kalau BI itu bukan lah suaminya,” terang Solihin waktu lalu.

Anehnya, waktu dikonfirmasi, N mengakui kalau BI itu adalah suaminya, kenapa ketika Sekdis mempertanyakan antara dirinya dengan BI tidak ada hubungan, ada apa?”

Yang perlu diketahui, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Itu modus KKN muncul karena pengaruh jabatan.

Ia juga menyebut, praktik main mata dalam pengelolaan uang negara yang melibatkan keluarga maupun kolega, sangat berbahaya.

“Kalau memang karena ada hubungan kekeluargaan untuk mengeruk keuntungan dari uang rakyat, sudah pasti nepotisme,”jelas Yanto kepada kupasmerdeka.com, Rabu (5/4).

Perlu dipahami, ini jelas sudah melanggar peraturan Pasal 1 angka 5 Undang Undang RI No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

“Karena kolusi dan nepotisme, menyebutkan nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkap Yanto.

Reporter: Den
Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.