Terkait Pemberitaan PT Raja Qiandra Akbar, Ini Klarifikasi Dua Calon Pelamar Kerja
SERANG (KM) – Calo pelamar kerja, Warsa dan Permadi Warga Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang memberikan klarifikasi sehubungan dengan adanya pemberitaan PT. Raja Qiandra Akbar, Jumat (3/3).
Mereka menjelaskan, kesalahpahaman pengembalian uang terkait rekrutmen tenaga kerja yang terjadi di kawasan Citra Maja, Kecamatan Maja, Lebak-Banten jika sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,
“Pihak PT RQA penyalur tenaga kerja bersedia membayar uang pengembalian dua tahap sebesar Rp4.000.000, kepada kami dan sisanya akan dibayarkan satu minggu lagi sebesar Rp5.000.000, total yang akan dibayarkan 9 juta,” katanya
“Kami memohon maaf kesalahan pahaman jika pihak PT RQA Penyalur tenaga kerja, atas pemberitaan penipuan yang merasa dirugikan, “ujar Warsa.
Sangsang, orang tua Permadi mengatakan, kini permasalahan tersebut telah berakhir dengan klarifikasi dan saling permintaan maaf yang dilakukan Warsa dan Permadi kepada PT. Raja Qiandra Akbar, penyalur tenaga kerja, yang berujung perdamaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
Kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama, berdamai tanpa ada tuntutan dan disaksikan oleh anggota kepolisian Polsek Cikupa di kediaman Rahmat Hidayat di Kampung Pasir Kalong, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Sangsang mengucapkan terima kasih kepada anggota kepolisian Polsek Cikupa, dan rekan-rekan yang sudah hadir ikut menyelesaikan permasalahan ini.
Reporter : Ade Irawan
Editor: Red1
Leave a comment