Selama Operasi 2023, Polres Bogor Berhasil Tangkap 39 Pelaku Curanmor

Pengungkapan kasus curanmor di Polres Bogor, Senin (6/3/2023)

BOGOR (KM) – Pengungkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil dilakukan Polres Bogor yang digelar 22 Februari hingga 3 Maret 2023 dengan mengamankan 39 orang pelaku.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan dari 39 orang pelaku yang berhasil diamankan berasal dari berbagai daerah.

“Para pelaku ini berasal dari berbagai daerah, yakni mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok dan Kota Bekasi, yang mana kita amankan di tempat dan lokasi yang berbeda-beda selama gelaran operasi Jaran TH 2023,” ucap AKBP Iman Imanuddin, Senin (6/3).

“Sementara itu modus operadi yang di gunakan para pelaku ini yaitu melakukan pengerusakan pada kunci kontak kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci letter T, dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan dan parkiran toko,” jelasnya.

“Dari tangan para pelaku yang berhasil kita amankan kita juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa 40 Unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat, 3 buah STNK, 12 buah kunci kontak, 38 buah kunci letter T, 5 buah kunci palsu, dan 1 buah senjata api,” ungkapnya.

“Para pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melakukan aksinya,” tegasnya.

Pada hari yang sama, pihak kepolisian Polres Bogor juga telah menyerahkan kendaraan bermotor kepada tiga pemiliknya.

“Pada hari ini juga kita lakukan penyerahan kendaraan bermotor yang berhasil kita ungkap kepada tiga orang pemiliknya yang merupakan warga kecamatan Cileungsi, Gunung Putri dan Cibinong,” tambahnya.

“Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor kami persilahkan untuk datang ke Polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti surat tanda nomor kendraan (STNK) atau BPKB,” tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

Reporter: Bayu

Editor: Red1

Advertisement
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


%d bloggers like this: