Merasa Difitnah, Wartawan Kupasmerdeka.com Penuhi Panggilan Polres Bogor Untuk Beri Keterangan

BOGOR (KM) – Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Jawa Barat media cetak dan online kupasmerdeka.com, HSMY (Hari Setiawan Muhammad Yasin) memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor sebagai pelapor, atas fitnah keji ‘backing’ dana PIP (Program Indonesia Pintar) MTs Al-Makmur, Kecamatan Parungpanjang oleh oknum wartawan reformasiaktual.com, Jumat (10/3).
Laporan Pengaduan ini sudah diterima Sat Reskrim Polres Bogor hari Senin pada tanggal 6 Februari 2023, dengan nomor : 001/KM.com/S.LP/II/2023/, atas Laporan Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/291/II/2023/Reskrim, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/291/II/2023/Reskrim.
Hari menegaskan dirinya diperiksa penyidik Polres Bogor selama 4,5 jam untuk memberikan kronologi seutuhnya disertai bukti akurat.
“Saya diperiksa oleh penyidik Polres Bogor kurang lebih 4,5 jam, pemeriksaan ini dalam tahap penyelidikan ya, saya memiliki bukti yang sangat akurat dan kuat,” katanya, Jumat (17/3).
Hari menuturkan, walaupun setelah melaporkan oknum wartawan reformasiaktual.com dan link fitnah kejinya dihapus, dirinya tetap mendesak Sat Reskrim Polres Bogor menyelesaikan perkara ini.
Berikut link beritanya (yang sudah dihapus):
“Walaupun link fitnah kejinya ke redaksi saya sudah dihapus, saya menuntut keras kepada penyidik Sat Reskrim Polres Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan perkara ini,” desaknya.
Sementara itu, Pimpinan Redaksi kupasmerdeka.com Hero Akbar atau yang disapa Moses, dirinya berterima kasih kepada Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin beserta jajaran sedang memproses perkara ini hingga sampai selesai.
“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin yang sedang memproses perkara ini. Saya akan gerus ini oknum wartawan beserta redaksinya,” jelas Moses, Jumat (17/3).
Moses menambahkan, dirinya tidak akan mencabut laporan Kaperwil Jawa Barat karena menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ! Tidak akan saya cabut laporan Kaperwil Jawa Barat saya, saya akan berikan pelajar kepada oknum-oknum wartawan yang belum mengetahui wartawan itu apa ? Tugasnya bagaimana? Saya hormati hukum di Indonesia,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Penasihat Hukum kupasmerdeka.com dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Advokat Medi Subandi. Ia berterima kasih kepada Kapolres Kabupaten Bogor beserta jajaran sudah proses perkara ini.
“Bersamaan dengan perkara yang menimpa salah satu anggota jurnalis Kaperwil Provinsi Jawa Barat media cetak dan online kupasmerdeka.com yaitu saudara Hari, terkait perkara tersebut kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin bahwa saya sebagai penasihat hukum salah satu anggota media kupasmerdeka.com mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak Kapolres beserta jajaran dengan cepat menindak lanjuti perkara tersebut.” Katanya
“Dan proses hukum yang sedang berjalan semoga menjadikan sebab musabab penegakan hukum berjalan dengan baik dan tertib sehingga permasalahan yang akan menjadi konflik antar media menjadi bisa dihindari,” ungkapnya.
“Adapun perkara yang menimpa salah satu jurnalis kami adalah melaporkan salah satu oknum wartawan reformasiaktual.com yang diduga melakukan tidak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat ( 3) Undang – Undang ITE jo Pasal 310 KUHP (Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik),” katanya.
Advokat Medi Subandi menerangkan tujuannya dilaporkan oknum wartawan reformasiaktual.com beserta redaksinya untuk berhati-hati dalam mengangkat pemberitaan tanpa adanya bukti akurat.
Tujuannya adalah agar semua media baik online maupun media cetak ketika bertugas harus sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memegang teguh 11 kode etik jurnalistik. Saya berharap bagi semua insan jurnalis agar hati-hati dalam mengangkat pemberitaan tanpa informasi yang akurat serta terpercaya,” terangnya.
Bahkan, Kasat Reskirim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil saksi kunci dalam perkara ini.
“Saya akan fokus di UU ITE Pasal 27 ayat ( 3) Undang – Undang ITE jo Pasal 310 KUHP, dan akan panggil saksi kunci,” pungkasnya saat diajak diskusi di Gedung Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor, Jumat (10/3).
Reporter: Bayu
Editor: Redaksi
Leave a comment