Mahasiswa Kecam Oknum Anggota dan Pimpinan Dewan Yang Main Dana Pokir
Bogor (KM) — Kehadiran LPSE atau lelang pengadaan barang dan jasa secara online rupanya tak menyurutkan niat sejumlah oknum pada Lembaga Terhormat atau DPRD di Kabupaten Bogor untuk membagi jatah proyek ke pihak tertentu. Proyek berupa lelang atau pengadaan langsung (PL).
Informasi yang dihimpun dari beberapa pihak yang ditengarai mendapat jatah proyek Pokok Pikiran (POKIR) tersebut, mulai dari kerabat oknum anggota bahkan pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.Achmad Sobari, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Ibn Khaldun, Bogor.
Menuturkan, “dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD,” anjut Achmad Shobari dalam keteranganya.
“Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Selain itu, Anggota dewan memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri” tegasnya.
Untuk itu, dihimbau kepada para anggota Khususnya Pimpinan DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga.
Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kabupaten Bogor tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat.
“Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Aparat Penegak Hukum harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar,” cetusnya.
Ditegaskan, sebagai wakil rakyat, sejatinya dewan menjadi kontrol terhadap eksekutif dan sebagai barometer menuju Kabupaten Bogor yang lebih baik, bukan malah bermain proyek.
Ditegaskannya juga, bahwa Fungsi anggota DPRD jelas yaitu fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar. Jika mereka masih bermain proyek melalui Pokok Pokiran atau POKIR.
“Harapan kami, anggota dan Pimpinan DPRD wajib memberi contoh yang benar kepada kita semua sebagai pejabat daerah,” katanya.
“Kami berkeyakinan bahwa Aparat Penegak Hukum (kepolisian dan kejaksaan Kabupaten Bogor) masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,” tukasnya.
Achmad Shobari juga mengecam akan melakukan aksi jika Anggota dewan masih terus melakukan permainan mengenai pelaksanaan Pokok Pikiran atau POKIR, Ia pun juga meminta pihak penegak hukum sesegera mungkin memeriksa seluruh anggota dewan kabupaten Bogor agar pelaksanaan dana Pokir ini berjalan sebagaimana mestinya.
“Jika para penegak hukum tidak sesegera mungkin memeriksa seluruh anggota dewan kabupaten Bogor menangani pelaksanaan Pokok Pikiran atau Pokit ini maka kami Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UIKA Bogor akan melakukan aksi demonstrasi agar pelaksanaan anggaran Pokir bisa bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada anggota dewan yang melakukan permainan mengenai anggaran tersebut,” katanya.
Reporter: Ki Medi
Editor: Red
Leave a comment