LKPK Minta Pemerintah Kabupaten Tangerang Tindak Toko Obat Ilegal

Pemkab Tangerang dan APH terkait harus tindak toko obat ilegal

TANGERANG (KM) – Setelah sempat tutup beberapa waktu lalu karena banyak yang ditangkap dan disegel, kini toko obat ilegal berkedok toko kosmetik tanpa izin resmi dan hak edar obat- obatan keras bergolongan G tersebut, marak buka kembali di Kabupaten Tangerang, Kamis (2/3).

Penjualan obat obatan terutama yang bergolongan G harus melalui tahap uji kelayakan yang ketat kepada para pengusahanya,seperti wajib memiliki Surat Izin Usaha toko obat bergolongan tertentu, yang dijual kepada konsumen harus sesuai prosedur yang berlaku dan boleh dijual dan diperoleh sesuai resep  dokter serta diawasi ketat pengunaanya.

Melihat dari grafik rute perjalanan penjualan obat- obatan keras nan ilegal tersebut sudah banyak memakan korban jiwa dari yang mengalami kerusakan mental dan saraf karena mengunakan obatan terlarang tersebut dalam jumlah melebih dosis dengan kurun waktu lama dan terus menerus akhir nya tak jarang berujung pada kematian.

Selain took- toko obat yang berkedok itu tak mengantongi izin usaha dan edar jual obat, diduga took- toko tersebut menjual obat- obatan yang dipasok dari produksi  perusahaan yang tidak jelas asal- usul keberaadaannya serta dengan bahan baku produk obatnya, dimana bahan baku obat yang diproduksi disinyalir berasal dari zat zat kimia tertentu dan terlarang.

Lembaga LKPK meminta jajaran pemerintah melalui bupati dan jajaran APH Kabupaten Tangerang agar menindak tegas para toko toko obat ilegal  nakal tersebut.

“Setahu kami toko toko obat ilegal yang jual obat daftar G berkedok toko kosmetik tersebut sempat tutup. Kok kini buka lagi, marak lagi, ada apa ini, jangan- jangan ada oknum tertentu yang membekingi hingga para pengusaha nakal tersebut berani buka lagi usahanya.  Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditangkap dan ditindak tegas pelaku nya,” ujar Pranata selaku Wakil Ketua Umum LKPK.

“Kalo tidak segera diambil sikap tegas pada toko obat ilegal berkedok  tersebut yang kembali membuat resah warga.  Kita khawatir masyarakat akan ambil sikap sendiri dan berujung main hakim sendiri karena toko menjual berbagai obatan keras dan dilarang edar tanpa ijin,” lanjutnya.

“Tramadol, eximer dan lainnya itu sudah sering memakan korban bahkan jiwa maka dari itu mohon APH dan jajaran pemerintah harus ambil sikap.  Jangan sampai bergulir asumsi publik, kalau toko obat ilegal tersebut kembali marak dan buka setelah tutup lama karena dibekingi oleh oknum tertentu,” ujarnya.

Reporter: Ade Irawan

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*