Dishub Bogor Anggarkan Rp50 Juta Untuk Bangun Portal Angkutan Tambang di Depan Kecamatan Parungpanjang
BOGOR (KM) – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor sudah menganggarkan pembangunan portal angkutan tambang di depan Kecamatan Parungpanjang dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor) tahun 2023 sebesar Rp50 juta, Senin sore (6/3).
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lantas) Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih atau yang sering disapa Hengki, untuk saat ini SK (Surat Keputusan) Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan ‘Pembentukan Forum Koordinasi Pengendalian Dan Pengaturan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor Tahun 2023’ sudah terbit dan anggaran Rp50 juta sudah disiapkan.
“Nah saya akan membuat rapat forum dulu (Pembentukan Forum Koordinasi Pengendalian Dan Pengaturan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Bogor Tahun 2023), kebetulan SK (Surat Keputusan) nya, sudah ada, nah selanjutnya kita akan meminta masukkan keterkait dengan pemasangan portal tersebut, adapun kalau misalkan semua setuju ya kita akan secepatnya karena anggarannya sudah disiapkan, dikisaran antara Rp50 juta, saya pastikan melihat progres seperti ini pasti akan di ACC (setujui- red),” tutur Hengki, saat diwawancara di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Raya Bogor, Senin (6/3/2023).
Karena SK (Surat Keputusan- red) Bupati Bogor sudah terbit, secepatnya akan dieksekusi, dengan catatan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) menyetujui pemasangan portal ini.
“Jadi secepatnya kalau misalkan semua setuju kita akan eksekusi secepatnya, dalam artian, kita akan lakukan pemortalan di depan Kecamatan Parungpanjang dengan catatan semua Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) yang terlibat disitu menyetujui apa yang akan dilakukan bersama Dishub dan masyarakat,” tegas Hengki.
Hengki mengharapkan dibangunnya portal ini dengan tinggi maksimal 4.2 meter, dan ketika belum memasuki jam operasional ketinggian portal menjadi 2.1 meter atau 3.5 meter dan Perbup nomor 120 tahun 2021 (Jam Operasional Angkutan Tambang Pukul 20.00 – 05:00 WIB) bisa ditegakkan.
“Portal ini bertujuan agar memudahkan pembatasan pergerakan angkutan barang di Kawasan Parungpanjang maupun Rumpin. Waktu operasional angkutan barang yang diizinkan pada kawasan tersebut mulai pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB (Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2021), sehingga portal tersebut dapat diatur dengan ketinggian maksimal yaitu 4.2 M pada jam operasional. Sedangkan ketika belum memasuki jam operasional, ketinggian portal menjadi 2.1 M atau 3.5 M agar angkutan barang tidak dapat melintasi kawasan tersebut jika belum memasuki jam operasional,” harap Hengki.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, Agus Ridhallah menjelaskan, anggaran untuk pembangunan portal di depan Kecamatan Parungpanjang sudah diajukan di Rapat Koordinasi Plt Bupati Bogor.
“Saya sudah anggarkan dan sekarang diparsialkan (keseluruhan) dulu, direfocusing (memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran) dahulu dan sekarang sedang didorong untuk pembuatan portal, baru hari ini anggrannya dimasukkan di (Rapat Koordinasi Plt Bupati Bogor),” jelas Agus.
Bahkan, Ketua AGJT (Aliansi Gerakan Jalur Tambang) Junaedi Adhi Putra menyambut baik rencana ini, untuk menegakkan jam operasional angkutan tambang sesuai Perbup 120 tahun 2021.
“Tentu ini kabar baik bila kemudian nanti portal ataupun penegakkan aturan jam operasional Perbup 120 tahun 2021, ditambah dibuatkannya payung hukum di Parungpanjang, Cigudeg, Rumpin, Ciseeng maupun di Gunung Sindur, dalam rangka penegakkan jam operasional truck tambang, kami sambut dengan baik sebagai masyarakat yang selama ini, jadi korban dari pada mobilisasi truk-truk tambang,” respon Junaedhi Adhi Putra di Rumpin, Selasa (7/3/2023).
Junaedi Adhi Putra mendesak dengan segera rencana pembangunan portal ini direalisasikan, karena sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurangi kecelakaan, kemacetan dan menghapus oknum-oknum pungli yang diakibatkan oleh angkutan tambang.
“Desakan saya segera, karena ini, sudah menjadi kebutuhan yang urgensinya sudah jelas, jadi perlu juga penegasan dari kami sebagai masyarakat, dalam hal ini pembuatan portal adalah upaya dalam pencegahan kecelakaan, kemacetan, menghapus oknum-oknum pungli yang diakibatkan oleh truk- truk angkutan tambang, dan mudah-mudahan ini solusi jangka pendek, sebelum terwujudnya pembangunan Jalur Khusus Tambang yang akan direncanakan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.
Reporter: HSMY
Editor: Red1
Leave a comment