SD Negeri 04 Citeurep Diduga Tarik Uang Gedung kepada Orang Tua Murid

SD Negeri 04 Citeurep diduga tarik uang gedung kepada orang tua murid9 konfirmasi Rabu 13/2/2023)

BOGOR (KM) – Biaya pendidikan sekolah negeri mulai tingkat dasar (SD) hingga menengah (SMA/SMK) telah dijamin oleh pemerintah melalui kebijakan penyaluran dana BOS dan BOP yang diambil dari APBN.

Meski kebijakan pemerintah tersebut sudah lama diberlakukan, hingga kini masih ada saja sekolah negeri yang melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada orang tua murid dengan berbagai modus.

Hal ini yang terjadi di SD Negeri 04 Citeurep Bogor yang diduga mengutip uang gedung kepada orang tua siswa yang dipaparkan langsung oleh kepala sekolah saat rapat komite. Kebijakan sekolah tersebut lantas menimbulkan keluhan orang tua murid.

Saat diwawancarai kupasmerdeka.com, orang tua murid yang enggan disebutkam namanya tersebut mengaku kaget tatkala pihak sekolah mendatangi rumah nya.

“Anak saya kan sudah 3 hari tidak masuk sekolah, kami kedatangan dewan guru dan komite ke rumah. Saya kira mau menanyakan anak saya kenapa tidak masuk sekolah, kok aneh malah menanyakan tunggakan sekolah, biaya gedung Rp300 ribu, seragam Rp500 ribu, berenang Rp65 ribu. Belum lagi yang lainnya, kok saya jadi punya hutang ya, kapan minjamnya?,” ungkapnya dengan nada kecewa.

“Saya kira sekolah SDN 04 tersebut bagus, katany favorit, eh gak taunya minta duit terus, masa ada uang kenang-kenangan wali kelas beliin cicin emas, pembayaran uang gedung wajib katanya dan semua biaya yang dipaparkan kepada kami Desember 2022 wajib lunas, study tour wajib yang tidak bisa ikut wajib membayar sebesar Rp325 ribu,” lanjutnya.

“Bagaimana mau nyerap ilmunya kalau pihak sekolah selalu berbau duit, emang gampang nyari duit?,” ketusnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 04 Citeurep, Entin S saat dikonfirmasi menegaskan bahwa semua tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, meskipun ada uang yang masuk, hal itu diperuntukkan untuk biaya pemagaran dan MCK.

“Kalau ingin mutu sekolah baik, harus ada kepedulian orang tua,” katanya, Rabu (15/2).

Terkait dengan keresahan orang tua murid tersebut, bilamana mengacu kepada pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dasar, jenis pungutan tersebut diduga mengandung unsur pemerasan dan pungutan liar sebagaimana juga yang disebutkan dalam pasal 378 KUHP.

Dalam hal tersebut, Kadisdik Kabupaten Bogor beserta instansi terkait, diharapkan dapat melakukan penelaahan lebih lanjut mengenai adanya dugaan pungli oleh oknum di sekolah yang memanfaatkan jabatannya.

Reporter : Eva

Editor: Red1

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.